Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tanah Warisan Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Warga Ajung Laporkan Juragan Pasir ke Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jan - 2026, 14:01

Placeholder
Hj. Siti Rahmatika bersama putranya saat hendak laporan ke Mapolres Jember

JATIMTIMES - Hj. Siti Rahmatika warga Desa Sukamakmur Ajung Jember, Rabu (28/12026) bersama putranya mendatangi Mapolres Jember, untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya yang sudah terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama H. Holil yang juga juragan pasir di Ajung.

Hj. Siti Rahmatika menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari akad jual beli yang diduga dilakukan dibawah tangan oleh almarhum bapaknya dengan H. Holil pada tahun 2014, padahal, tanah tersebut sudah muncul Akte Hibah atas nama dirinya yang terbit tahun 2008 dengan nomor Akte 528.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 28 Januari 2026: Libra Makin Bersinar, Aquarius Penuh Keberuntungan

"Saat akad atau transaksi jual beli, almarhum bapak saya usianya sudah 83 tahun, juga memiliki gangguan pikun, di usia seperti itu, seharusnya pihak pembeli menghadirkan ahli waris, tapi faktanya tetap dilakukan akad jual beli," ujarnya.

Pihaknya pun melakukan gugatan perdata atas transaksi jual beli tersebut ke PN Jember, dan dimenangkan dengan nomor putusan PN nomor 103/Pdt g/2014/PN.JR. "Pihak tergugat juga banding ke Pengadilan Tinggi, tapi juga ditolak, terus kasasi ke MA juga ditolak," ujar Hj. Siti Rahmatika dengan menunjukkan surat putusan PT nomor nomor 549/Pdt/2015/PT SBY dan putusan MA dengan nomor putusan MA 2469.K/PDT/2016.

Anehnya, tanah seluas hampir 3000 meter persegi miliknya ini pada tahun 2022 terbit sertifikat dengan SHM nomor 2981. Atas hal inilah pihaknya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. Sementara Mardi Siswoyo pihak yang menandatangi sertifikat karena sebagai ketua Panitia Tim Ajudikasi PTSL BPN Jember, saat dikonfirmasi mengaku kaget dan akan mempelajarinya. "Saya masih di jalan mas, nanti ketemu saja mas," ujar Mardi. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jember sengketa tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas