Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di 8 Lokasi, Satu dari Tiga Pelaku Jambret Perhiasan Emak-emak Diringkus Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2026, 14:04

Placeholder
Polres Batu meringkus satu pelaku curas spesialis jambret emas, R (41), dengan korban emak-emak di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES – Pelarian R (41), spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menebar teror bagi kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu, akhirnya kandas. Pelaku jambret asal Kecamatan Tumpang ini diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) subuh, setelah serangkaian aksi jambret sadisnya terekam kamera CCTV.

Penangkapan R merupakan buntut dari aksi penjambretan di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pada Selasa (6/1/2026) lalu. Saat itu, seorang wanita paruh baya yang tengah berjalan sendirian sekitar pukul 05.00 WIB menjadi korban keganasan komplotan ini. 

Baca Juga : BEM UMM Desak Polda Jatim Transparan Usut Kasus Fara, Singgung Pelaku Oknum Polisi

Perhiasan kalung dan gelangnya dirampas paksa oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan bahwa tersangka R dikenal cukup sadis. Dalam menjalankan aksinya, ia tak segan melukai korban demi mendapatkan emas yang diincar.

"Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekan-rekannya. Satu sudah tertangkap (R), sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Joko, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, R ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat telah melancarkan aksinya di delapan titik lokasi berbeda. Selain di Pasar Pujon, pelaku pernah beraksi di Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, hingga Desa Beji.

Salah satu aksi paling brutal terjadi di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025 lalu. Saat itu, pelaku merampas kalung dan gelang emas senilai Rp30 juta. Tak hanya merampas harta, pelaku bahkan menendang korbannya hingga jatuh tersungkur dan mengalami luka lecet.

Baca Juga : Setahun Tragedi Bus Maut Sakhindra Trans di Kota Batu: Nihil Rasa Keadilan Bagi Korban, Ganti Rugi Tak Terbayar

"Pelaku biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Saat kondisi sepi dan gelap, mereka langsung menyergap korban," imbuh Joko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana beraksi, ponsel, helm, serta rekaman CCTV sebagai bukti kunci. Kini, polisi masih memburu dua rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk lebih waspada dan tidak memakai perhiasan mencolok saat beraktivitas di tempat sepi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curas jambret spesialis jambret polres batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas