Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

196 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jabodetabek, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Gunakan Investor Fiktif

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Oct - 2025, 09:41

Placeholder
Konferensi pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi usai menindak 196 warga negara asing (WNA). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 196 warga negara asing (WNA) selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3-5 Oktober 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas imigrasi memeriksa 229 orang WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah melalui pemeriksaan, sebanyak 196 orang di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 9 Oktober 2025: Libra hingga Pisces, Hari Penuh Keseimbangan dan Peluang Baru

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

196 warga negara asing (WNA) yang ditindak Ditjen Imigrasi selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3-5 Oktober 2025. (Foto: istimewa)

196 warga negara asing (WNA) yang ditindak Ditjen Imigrasi selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3-5 Oktober 2025. (Foto: istimewa)

Yuldi merinci, selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau sekitar 35,8% dari total WNA yang diperiksa.

“Setelah Nigeria, WNA asal India dan Spanyol juga tercatat cukup banyak melakukan pelanggaran, masing-masing sebanyak 28 dan 21 orang,” ungkap Yuldi.

Dari sisi wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak, yakni 65 WNA. Posisi berikutnya ditempati Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman saat konferensi pers. (Foto: istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman saat konferensi pers. (Foto: istimewa)

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa juga digelar di sejumlah wilayah seperti Bali dan Maluku Utara, dengan total 312 WNA yang terjaring karena pelanggaran keimigrasian.

Selain menindak pelanggaran perorangan, Imigrasi juga menyoroti keberadaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap menjadi penjamin bagi WNA. Di Batam, petugas menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Baca Juga : Gempa 4,1 Magnitudo, Siswa SD di Sapudi Enggan Masuk Kelas

Pada Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan besar-besaran di 2.098 titik pengawasan dan memeriksa 2.022 WNA. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara dari potensi ancaman yang dapat timbul akibat penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” pungkas Yuldi.


Topik

Peristiwa imigrasi operasi wirawaspada wna



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa