Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Semeru Institute Desak Presiden Tegas Tuntaskan Polemik Reformasi Polri

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2026, 18:29

Placeholder
Direktur Utama Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis (ist)

JATIMTIMES - Menguatnya polemik seputar arah reformasi Kepolisian Republik Indonesia hingga kini, dinilai berpotensi memunculkan tafsir liar di tengah masyarakat jika tidak segera disikapi secara tegas oleh negara. Menyikapi kondisi tersebut, Semeru Institute menyampaikan pernyataan sikap dan mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah strategis guna menegaskan arah reformasi Polri.

Semeru Institute menilai, kejelasan sikap Presiden menjadi kunci agar reformasi Polri tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan amanat reformasi. Ketegasan pemerintah dinilai penting untuk memastikan Polri dapat bekerja secara profesional, fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum, serta terbebas dari intervensi kepentingan di luar institusi.

Baca Juga : Pandji Dipolisikan karena Stand Up Comedy, LBH Jakarta Minta Negara Turun Tangan

“Presiden harus hadir memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas agar reformasi Polri tidak melahirkan tafsir liar di masyarakat. Pengesahan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah penting untuk memperjelas posisi dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Direktur Utama Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, Senin, (12/1/2026).

Semeru Institute juga menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah didorong untuk segera meningkatkan status regulasi tersebut menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh dan tidak menimbulkan multiinterpretasi di ruang publik.

Menurut Semeru Institute, keberadaan personel Polri pada lembaga pemerintahan di luar institusi kepolisian tidak dapat serta-merta dipahami sebagai penyimpangan. Praktik tersebut dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam mendukung penyelenggaraan negara, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Semeru Institute mengapresiasi sikap Komisi III DPR RI yang telah menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut dipandang sebagai keputusan konstitusional yang sejalan dengan semangat reformasi.

Baca Juga : Donald Trump Klaim Diri sebagai Presiden Sementara Venezuela Usai Penangkapan Nicolas Maduro

“Penegasan Komisi III DPR RI memperjelas bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kepentingan lembaga atau tekanan politik tertentu. Ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri,” tegas Kadrian.

Semeru Institute berharap, dengan ketegasan Presiden dan penguatan regulasi yang jelas, Polri dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional demi kepentingan bangsa dan negara, tanpa abu-abu, tanpa kegaduhan.


Topik

Peristiwa Semeru Institute Presiden reformasi polri Polemik Reformasi Polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa