Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Eksepsi Jaksa Agung Atas Kasus Silfester Matituna Yang Digugat Warga Jember Ditolak PN Jaksel

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2026, 10:23

Placeholder
Heru Nugroho SH. MH., kuasa hukum Husni Thamrin

JATIMTIMES - Polemik tidak segera dilakukan eksekusinya terdakwa Silferster Matutina, ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) terus berlanjut. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) menolak keberatan (eksepsi) yang dimohon Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penolakan ini tertuang dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik (e_court) yagn berisi “Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan”.

Baca Juga : PLN UP3 Malang Geber Diskon Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen di Awal 2026

Kasus ini sebelumnya oleh M. Husni Thamrin, warga kabupaten Jember, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat gugatannya Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan.

“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum”, terangnya.

Sementara diterangkan Heru Nugroho dalam gugatan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pihak yang digugat ada 4 pihak, “Antara lain Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, urainya.

Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai atvokat dan aktifis di Jember. Thamrin meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi, “tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum”, tegasnya.

Baca Juga : Polisi Siapkan Pemeriksaan Yai Mim sebagai Tersangka Dugaan Pornografi

Diketahui Siilferster Matutina saat ini dikabarkan sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”. Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Heru Nugroho kepada awak media menegaskan, bahwa penolakan eksepsi Jaksa Agung, menunjukkan bukti, jika Majelis Hakim telah bersikap independent. “Ditolaknya eksepsi Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi bukti majelis hakim independent, ini membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih, masih ada harapan untuk mencari keadilan,” ujarnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Silfester matutina Jember Heru Nugroho solmet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas