JATIMTIMES - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Tersangka berinisial RE (30), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam aksinya, pelaku RE mendatangi rumah-rumah warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang melakukan pengecekan gangguan atau penagihan listrik. Ketika pemilik rumah lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pencurian barang berharga yang mudah dijangkau.
Baca Juga : Brawijaya MUN 2025: Menggagas Solusi Inklusif untuk Krisis Kemanusiaan Global
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga dan langsung melarikan diri," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, Jumat (05/11/2025).
Dalam pengakuannya RE sudah beraksi sebanyak lima kali. Yakni, pada 10 November di Desa Ngunut, 18 November di Desa Sumberjo Wetan, 20 November di Desa Jabalsari, 22 November dan 1 Desember di Desa Purworejo,
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, pada Senin, 1 polisi berhasil mengamankan RE di wilayah Dusun Ngglagah, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Saat itu pelaku kedapatan membawa barang bukti hasil kejahatan.
”Dari hasil interogasi, awalnya RE memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya, RE akhirnya mengakui semua perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti lain yang identik dengan beberapa TKP sebelumnya," ungkap AKP Ryo.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff nopol AG 2567 PAE, 1 buah helm warna putih, 1 unit HP Oppo A16 beserta dosbook, 1 unit HP Vivo V40 beserta dosbook, 1 buah dompet, uang tunai Rp 82.000, 1 buah tas punggung warna merah dan 1 buah KTP atas nama pelaku.
Baca Juga : Tabrakan hingga Terpental Jatuh ke Sungai, Pelajar SMK di Malang Ditemukan Meninggal Dunia
Untuk proses hukum, RE kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku petugas instansi tertentu. Petugas resmi selalu dilengkapi tanda identitas dan surat tugas. Bila ragu, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor terkait atau melapor ke kepolisian terdekat," pungkasnya.
