Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Bahas Sistem Tanggung Renteng

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

25 - Oct - 2025, 19:26

Placeholder
Suasana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tahun 2025 bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang serta praktisi koperasi dari berbagai lembaga. (Foto: ist)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tahun 2025. Dalam pembahasan awal, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melibatkan praktisi koperasi dan akademisi untuk memperdalam isi regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi penguatan koperasi di daerah.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan bahwa pembahasan tahap awal telah dilakukan bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang serta praktisi koperasi dari berbagai lembaga.

Baca Juga : Wabup Lathifah Dorong Lomba Pramuka Jadi Sarana Pembinaan dan Inspirasi Generasi Muda Kabupaten Malang

“Kami sudah melakukan pembahasan awal, beberapa poin dan isu strategis terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi sudah terinventarisasi dan tengah dirumuskan,” terang Redam Guruh.

Redam menjelaskan, pada tahap awal Pansus telah menggelar telaah akademik dan diskusi bersama para praktisi perkoperasian untuk mengidentifikasi kebutuhan koperasi di Kabupaten Malang. Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Deddy Satya Dewanto, S.Sos., MM., Kepala Learning Center Perkoperasian dan Sistem Tanggung Renteng Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Malang Jawa Timur.

“Dalam pembahasan awal bersama pansus ini, kami melibatkan praktisi perkoperasian juga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang,” kata Redam.

Ia menyebutkan, Pansus akan melanjutkan pembahasan dengan kajian mendalam di forum Pansus DPRD serta rapat koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi koperasi dan lembaga akademik. Langkah itu diambil agar setiap pasal dalam Raperda benar-benar relevan dengan kondisi koperasi di lapangan.

“Raperda ini disepakati harus bisa memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Malang. Yang mana, jumlah lembaga koperasi di Kabupaten Malang ini tercatat hampir 2 ribu unit koperasi,” terangnya.

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian Pansus adalah sistem tanggung renteng, sebuah model kelembagaan koperasi berbasis gotong royong yang sudah lama diterapkan di Jawa Timur. Redam menyebut, sistem ini perlu diakomodasi dalam Raperda karena terbukti berhasil diterapkan oleh sejumlah koperasi di daerah.

“Poin dalam rumusan Raperda, tidak hanya sistem koperasi syariah dan konvensional yang dimasukkan rumusan, tetapi juga sistem tanggung renteng juga perlu dimasukkan,” tegas Redam.

Secara filosofis, menurutnya sistem tanggung renteng merupakan perwujudan nilai-nilai gotong royong, sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang menjadi dasar semangat perkoperasian nasional.

“Secara filosofis, sistem tanggung renteng adalah perwujudan gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia,” jelas anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain menyoroti substansi lokal, Pansus DPRD Kabupaten Malang juga terus menyesuaikan isi Raperda dengan perkembangan Undang-undang Koperasi terbaru. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan nantinya tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional.

“Kami juga terus melihat perkembangan dari Undang-undang Koperasi terbaru, agar ketika sudah menjadi perda tetap selaras dengan perundang-undangan koperasi dan tidak berbenturan,” kata Redam.

Sementara itu, Deddy Satya Dewanto menyampaikan catatan strategis terhadap draft Raperda yang sedang dibahas. Menurutnya, kehadiran Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat eksistensi koperasi di Kabupaten Malang sebagai pusat gerakan ekonomi rakyat.

Baca Juga : Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS, Puguh DPRD Jatim: Wujud Nyata Kehadiran Negara

“Apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang yang telah berperan aktif membangun koperasi dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi,” ujar Deddy.

Ia menilai, Kabupaten Malang layak dijuluki sebagai Bumi Koperasi, dan keberadaan perda ini akan semakin memperkuat jati diri serta daya saing koperasi di tingkat daerah maupun nasional.

“Terbitnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi ini akan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Jawa Timur dan Indonesia untuk melakukan hal yang sama dalam membangun koperasi Indonesia,” tambahnya.

Deddy juga menyoroti perlunya peningkatan pendidikan dan pendampingan koperasi secara berkelanjutan, agar koperasi tidak hanya kuat secara usaha, tapi juga solid dari sisi kelembagaan.

“Dalam pemberdayaan koperasi diperlukan komitmen terhadap pendidikan dan pendampingan. Kegiatan pendidikan perkoperasian bisa dilaksanakan secara insidental dan bersama-sama, tetapi pendampingan butuh konsistensi dan SDM yang punya komitmen tinggi untuk mendampingi koperasi sampai ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau,” jelasnya.

Selain itu, Deddy menyoroti perlunya perlindungan sosial bagi aparatur koperasi. “Salah satu bentuk perlindungan dan pemberdayaan SDM koperasi adalah jaminan kesehatan dan jaminan lainnya. Dalam draft Raperda ini belum ada tentang asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, maupun asuransi jiwa bagi perangkat koperasi,” ungkapnya.

Dengan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Malang berkomitmen agar Raperda ini benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi. Raperda tersebut tidak hanya akan melindungi kelembagaan, tetapi juga memberdayakan koperasi agar mampu bersaing di era digital.

Targetnya, setelah melalui tahap pembahasan akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Kabupaten Malang 2025 dapat disahkan tahun depan.

"Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dari masyarakat, kami berharap perda ini menjadi pondasi kuat bagi tumbuhnya koperasi modern, mandiri, dan berdaya saing tinggi," pungkas Redam. 


Topik

Pemerintahan DPRD kabupaten Malang Raperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi pansus redam guruh krismantara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan