Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kota Batu Tidak Mengalami Penyesuaian UMK dari Gubernur Jatim, Begini Penjelasan Disnaker

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

23 - Oct - 2025, 19:25

Placeholder
Ilustrasi upah.(Freepik)

JATIMTIMES - Tujuh daerah di Jawa Timur mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada November dan Desember tahun ini. Namun, Kota Batu tak termasuk  daerah yang mendapatkan penyesuaian.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Daerah-daerah yang mengalami perubahan UMK tersebut di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Baca Juga : Bapanas Sidak di Malang: Pedagang Beras di Pasar Tradisional Singosari Kena Peringatan, Pasar Modern Tertib HET

Dengan demikian, Kota Batu menjadi satu-satunya daerah yang tak mengalami penyesuaian di antara ketiga daerah di Malang Raya. Plt Sekretaris Disnaker Kota Batu Suyanto menjelaskan, penyesuaian itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang sebelumnya, saat perhitungan UMK, menggunakan rumus yang belum sesuai dari kementerian. Jadi,  jumlahnya belum sesuai dan harus dilakukan penyesuaian.

"Karena Kota Batu kemarin saat penghitungan UMK sudah sesuai rumus dari kementerian sehingga tidak ada penyesuaian," kata Suyanto, Kamis (23/10/2025).

Di luar daftar tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam penyesuaian UMK per 1 November mendatang, justru  itu daerah-daerah yang perhitungannya telah sesuai dengan rumus kementerian.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Di aturan itu, kenaikan UMK ditentukan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya. “Jadi, Kota Batu UMK-nya tetap karena memang sudah sesuai,” jelasnya.

Baca Juga : Dugaan Perselingkuhan Oknum Polwan Blitar di Batu, Polres Dalami Bukti Perzinaan dengan Anggota DPRD

Besaran UMK Kota Batu tahun 2025 ialah Rp 3.360.466. Sedangkan tahun 2024 lalu sebesar Rp 3.155.367. 

Ketujuh daerah yang mendapat penyesuaian UMK-nya naik sekitar 1,28 persen. Di Malang Raya, Kota Malang mengalami kenaikan dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. Sedangkan Kabupaten Malang dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.


Topik

Pemerintahan UMK upah minimum kota/kabupaten Kota Batu Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy