JATIMTIMES - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Kediri. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23 September 2025).
"Penyerahan legal opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga : Tampilkan Wajah Baru Jembatan Brawijaya, Pemkot Kediri Resmi Lakukan Rehabilitasi
Mbak Wali mengungkapkan empat legal opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting. Semua sangat relevan dengan kebutuhan di daerah. Yakni, untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan legal opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty menjelaskan hari ini telah diserahkan empat legal opinion. Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri.
Baca Juga : Wujudkan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Jatim Gelar 828 GPM Serentak
Legal opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri. "Jadi kita beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan," jelasnya.