Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Skandal Minyak Goreng Terbesar 2025: Suap Hakim dan Kerugian Negara Triliunan

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Yunan Helmy

19 - Jun - 2025, 12:56

Placeholder
Foto minyak goreng di pasar.

JATIMTIMES - Kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan Wilmar GroupPermata Hijau Group, dan Musim Mas Group kini menjadi perhatian nasional pada tahun 2025.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,880 triliun dari lima entitas terdakwa korporasi Wilmar Group sebagai pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga : Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto

Namun, selain pengembalian dana yang besar, proses hukum ini juga mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan hakim, pengacara, dan pejabat pengadilan dalam upaya mengurus putusan kasus tersebut.

Kasus yang berlangsung sejak awal 2022 ini terus bergulir dengan sejumlah tersangka dari berbagai pihak terkait.

Kerugian Negara dan Pengembalian Dana

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan:

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619.”

Jumlah tersebut menjadi bukti nyata pertanggungjawaban korporasi terhadap kerugian yang terjadi dalam perkara ini.

Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, panitera muda perdata, dan dua pengacara. Ia menyampaikan:

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi.”

Dugaan suap berawal dari permintaan biaya pengurusan perkara minyak goreng mentah agar tidak mendapat putusan maksimal. Proses pengurusan itu dilakukan melalui beberapa perantara dan berujung pada permintaan dana sebesar Rp60 miliar.

Abdul Qohar menuturkan kronologinya:

Baca Juga : Susunan Direksi PLN Terbaru usai RUPS Luar Biasa

“Biaya yang disediakan oleh pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar.”
“...agar Ariyanto... menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar.”
“Uang tersebut... diserahkan pada Muhammad Arif Nuryanta...”

Putusan Hakim yang Kontroversial

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang membebaskan ketiga korporasi, meski dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan:

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).”

Penetapan Tersangka Baru dari Wilmar Group

Kejagung juga menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak pemberi suap agar putusan lepas dapat dikeluarkan. Abdul Qohar menambahkan:

“Menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group berinisial MSY.”
“Syafei menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya.”
“Uang Rp 60 miliar sudah siap...”

Saat ini Muhammad Syafei ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan disangkakan melanggar berbagai pasal UU Tipikor dan KUHP.

Kasus korupsi minyak goreng ini menjadi salah satu skandal terbesar pada 2025, tidak hanya karena kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tapi juga karena adanya praktik suap yang melibatkan aparat pengadilan. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti kepastian keadilan ditegakkan.


Topik

Peristiwa korupsi minyak goreng Wilmar Group suap hakim kerugian negara Kejaksaan Agung Permata Hijau Group Musim Mas Group



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Publisher Jatim Times

Editor

Yunan Helmy