Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

52 Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos, 1 Lainnya Bakal Menyusul di Awal 2026

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Mar - 2026, 12:00

Placeholder
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul saat ditemui di sela agenda Kolaborasi Program Prioritas Presiden yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Malang pada Senin (30/3/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memberhentikan sebanyak 52 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Jumlah pendamping PKH yang bakal dipecat oleh Pemerintah Pusat tersebut diproyeksikan bakal terus bertambah di 2026.

Pada pernyataannya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengaku prihatin dengan adanya sejumlah pendamping PKH yang terpaksa diberhentikan dari tugasnya. Sehingga pihaknya meminta kepada seluruh pendamping PKH di Indonesia untuk menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga : Heboh Kabar Pertamax Naik Tembus Rp 17 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

"Saya minta mereka kerja dengan benar saja, mereka kan sudah tahu aturan-aturannya," ujarnya saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri agenda Kolaborasi Program Prioritas Presiden yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Malang pada Senin (30/3/2026).

Gus Ipul menyebut, total ada 52 pendamping PKH yang terpaksa diberhentikan. Data tersebut terhitung pada sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

"Tahun lalu (2025) ada 49, tahun ini sudah ada tiga dan satu lagi masih proses. Tapi kemungkinan besar akan ada empat (pendamping PKH yang diberhentikan, red) per Maret 2026," bebernya.

Perlu diketahui, tugas utama Pendamping PKH adalah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Termasuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta mendorong kemandirian ekonomi dan sosial KPM untuk keluar dari kemiskinan. Selain itu, para pendamping PKH juga berperan sebagai fasilitator hingga verifikator data di lapangan.

"Maka saya (sebenarnya, red) sedih, saya tidak ingin ada pemberhentian lagi untuk para pendamping PKH," keluhnya.

Berdasarkan data evaluasi, Kemensos disebut juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) baik SP 1 maupun SP 2 kepada sekitar 500 pendamping PKH se-Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pendamping PKH di antaranya telah diberhentikan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Kendit Situbondo, Dua Orang Meninggal Dunia, Satu Korban Kritis

Sedangkan di awal 2026 telah ada tiga pendamping PKH yang diberhentikan dan diproyeksikan bakal bertambah. Mengingat saat ini telah ada satu pendamping yang telah diproses untuk diberhentikan.

"Mereka banyak masalahnya, mungkin abai, tidak menjalankan tugas dengan baik, ada juga yang ke pengadilan, kan banyak juga itu. Terus ada juga masalah-masalah seperti etika dan moral. (Padahal, red) mereka harusnya mendampingi, bukan malah menyesatkan," jelasnya.

Sementara itu, demi mewujudkan integritas, Gus Ipul mengajak kepada seluruh pihak terutama para pendamping PKH untuk bekerja secara profesional. Sebaliknya, jika tidak sesuai ketentuan maka Kemensos tidak akan segan untuk memberikan teguran berupa SP dan bahkan diberhentikan alias dipecat sebagi pendamping PKH.

"Teguran itu kalau dia abai, melanggar, ya teguran satu. Melanggar lagi, teguran dua, dan setelah itu diselesaikan. Selama memenuhi syarat akan kami berhentikan, tapi kalau sudah ada keputusan pengadilan ya otomatis kami langsung (berhentikan, red)," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan pemberhentian petugas pkh malang kemensos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan