Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mahasiswa Tewas Ditusuk Teman di Asrama Kampus Malang, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sejam

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

19 - Aug - 2026, 16:04

Placeholder
Pelaku berhasil diamankan saat di Polresta Malang Kota. (Foto: tangkapan layar video)

JATIMTIMES - Perselisihan antara dua mahasiswa di sebuah asrama kampus di kawasan Blimbing, Kota Malang, berujung maut. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan, AVG (25), tewas setelah ditusuk teman satu kamarnya menggunakan pisau pada Selasa (18/8/2026) siang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut terjadi di lingkungan asrama mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Kendedes Malang. Korban dan terduga pelaku, S.K., diketahui merupakan teman satu kamar dan sama-sama berasal dari Papua Selatan.

Baca Juga : Kelurahan Banjarsengon Bersama Tim Pengabdian Desa Binaan FTP Unej Garap Penguatan Sentra Industri Olahan Kelapa

“Sekitar pukul 15.00 WIB ada kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal atau tindak pidana pembunuhan. TKP-nya berada di Stikes Kendedes, di dalam asrama. Pelaku dan korban merupakan kawan satu kamar,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Pelaku merasa sakit hati karena korban disebut pernah menggoda atau mengganggu perempuan yang merupakan pacar pelaku.

“Motifnya yaitu yang bersangkutan sakit hati terkait korban pernah menggoda wanita dari pelaku. Yang jelas, motif sementara ini ada ketersinggungan dan kecemburuan,” imbuhnya saat di Polresta Malang Kota.

a

Perselisihan itu bermula setelah keduanya sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar asrama. Saat itu, polisi menyebut tidak terjadi persoalan di antara keduanya.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian di depan kamar.

“Tidak direncanakan. Pada siang itu memang terjadi cekcok karena berawal dari kecemburuan, kemudian terjadi baku hantam. Setelah baku hantam, pelaku tidak terima, mengambil pisau,” jelas Aji.

Kemudian pelaku kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya. Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut satu kali.

“Pisau pelaku. Dia mengambil pisau di kamarnya, pisau kupas kurang lebih 17 sentimeter. Penusukan dilakukan satu kali,” ungkapnya.

Penusukan terjadi di depan kamar asrama. Korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Di depan kamar untuk TKP. Korban meninggal di TKP,” tambah Aji.

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri. Polisi yang menerima laporan kejadian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran.

Baca Juga : Jangan Kaget, Kos-kosan Juga Kena Pajak: Ini Aturan dan Besarannya

Pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian di kawasan Jalan Ikan Piranha, Blimbing, Kota Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

“Tidak sampai satu jam sudah dapat diamankan. Polsek Blimbing langsung mengambil tindakan pertama, kemudian kami backup dari Polresta dan Pamapta,” jelas Aji.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari lima orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa hingga terjadinya penusukan.

Aji juga menegaskan bahwa dugaan motif terkait perempuan tersebut masih didalami. Polisi belum menemukan keterangan yang memastikan adanya persoalan perebutan pasangan antara korban dan pelaku.

“Sementara ini belum ada keterangan seperti itu. Keterangan sementara bahwa korban menggoda pacar pelaku. Ini masih kami dalami,” ucap Aji.

Korban telah diproses untuk dibawa ke kampung halaman. Atas perkara tersebut, S.K. dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Agustus 2026. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mahasiswa malang STIKES kota malang Rahmad aji Prabowo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya