Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Kejari Batu Periksa Eks Kepala UPT Pasar

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2026, 16:21

Placeholder
Kejari Batu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi jual beli kios dan lapak atau bedak di Pasar Induk Among Tani.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Eks Kepala UPT Pasar Batu, AS, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Kamis (30/7/2026).

AS hadir di Kantor Kejari Batu sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia baru memasuki ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada pukul 10.13 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga : Panduan Ubah Data Desil Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Tak Perlu ke Kelurahan

Kuasa Hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan kehadiran kliennya tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan kehadiran kelima kalinya bagi AS dalam memberikan keterangan terkait tata kelola pasar induk tersebut.

"Ini kelima kalinya klien kami memenuhi panggilan pihak Kejari Batu sebagai saksi. Empat kali saat penyelidikan dan di tahap penyidikan saat ini baru sekali ini," ujar Haitsam Nuril saat di Kejari Batu.

Pemanggilan dirinya sebagai saksi didasarkan pada Surat Pemanggilan Pidsus Kejari Batu Nomor SP-1610/M.5.44/Fd.4/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman materi dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun anggaran 2023.

Proses hukum perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Batu, Samsul A. Sahubawa.

Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya menyampaikan bahwa Kejari telah memproses pemeriksaan lanjutan saksi-saksi terkait dugaan rasuah jual beli kios dan lapak tersebut. Terkait pemanggilan berulang, pihaknya belum memberi penjelasan secara rinci.

"Sudah dilaksanakan pendalaman saksi oleh tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus)," singkatnya saat dihubungi JatimTIMES, Kamis siang (30/7/2026).

Baca Juga : Mantan Jubir Anies Baswedan Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Sebelum memeriksa mantan Kepala UPT, tim penyidik Pidsus Kejari Batu juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Senin (6/7/2026) lalu. Dua tempat yang digeledah yakni Kantor Diskumperindag Kota Batu di Balai Kota Among Tani serta Kantor UPT Pasar yang berada di lantai 3 Pasar Induk Among Tani.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengelolaan, satu unit laptop, hingga beberapa ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Pihak Kejari Batu terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi hukum serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi di pasar BUMD tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi kejari batu wisnu sanjaya haitsam nuril berantas anarki



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas