Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Suami Siri Bunuh Istri di Jombang Divonis 18 Tahun Bui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jul - 2026, 10:59

Placeholder
Terdakwa keluar dari ruang sidang cakra PN Jombang usai dijatuhi hukumam penjara 18 tahun. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Purnomo (60) dijatuhui hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang itu terbukti melakukan merencanakan pembunuhan istri sirinya Tri Retno Jumilah (62).

Sidang vonis Purnomo dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jombang Luky Eko Andrianto, dengan didampingi hakim anggota Bagus Sumanjaya, dan Ivan Budi Santoso di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan, Purnomo didampingi penasihat hukumnya Ahmad Umar Faruq.

Baca Juga : Banyak Anak di Kota Batu Belum Dapat Kepastian Hukum, PA Dorong Pengajuan Penetapan Asal Usul

Dalam amar putusannya, Luky menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Retno. Sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang berdasarkan Pasal 459 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Luky membacakan amar putusan, Jumat (24/07/2026).

Menurut Luky, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat. Yaitu Purnomo membunuh korban dengan cara keji, korban merupakan istri sah pelaku, hingga merampas harta korban setelah membunuhnya.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut," ujarnya.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap. Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun JPU sama-sama menyatakan akan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga : Penahanan Sertifikat PTSL: Warga Sebut Sulit Bayar, Kades Sugihwaras Hasil Kesepakatan

Sebelumnya, mayat Retno ditemukan putranya, Eko Nursoleh pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi jasad penjual kopi ini membusuk, terlentang di atas kasur lantai kamar belakang rumahnya. Wajahnya tertutup bantal, sedangkan tubuhnya tertutup selimut.

Berdasarkan hasil autopsi, Retno mengalami kekerasan benda tumpul di kepala. Kekerasan itu mengakibatkan pendarahan di otak yang memicu kematian korban. Tewasnya korban diperkirakan dalam kurun waktu 6-12 November 2025.

Tidak hanya itu, autopsi juga mengungkap Retno mengalami banyak luka memar dan patah tulang yang semuanya akibat dipukuli dengan benda tumpul. Fakta itu cukup menggambarkan betapa kejinya pelaku ketika menganiaya penjual kopi ini.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas