JATIMTIMES - Pemandangan tumpukan sampah di tepi Jalan Muharto kembali memantik kritik masyarakat. Ironisnya, tepat di lokasi tersebut terpasang papan imbauan bertuliskan larangan membuang sampah.
Namun, tulisan itu seolah tak lagi memiliki arti karena setiap hari kawasan tersebut tetap dipenuhi tumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika kota.
Baca Juga : 698 Kejadian Gempa Bumi di Jatim Didominasi Gempa Dangkal
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik. Larangan sudah dipasang sejak lama, tetapi praktik pembuangan sampah di lokasi itu tetap berlangsung tanpa perubahan berarti.
Alih-alih steril dari sampah, titik tersebut justru telah lama berfungsi sebagai tempat penampungan sementara yang dilakukan secara terbuka di pinggir jalan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengakui kondisi tersebut memang sudah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tempat penampungan sampah (TPS) lama yang berada di bagian dalam kawasan Muharto sudah tidak lagi berfungsi karena lokasi itu telah ditempati masyarakat sebagai hunian sementara.
Akibat tidak beroperasinya TPS tersebut, selama sekitar dua dekade sampah dari kawasan Muharto akhirnya dikumpulkan di tepi Jalan Muharto. DLH kemudian menyesuaikan pola pengangkutan dengan mengambil sampah langsung dari titik tersebut setiap pagi.
"Sebetulnya sudah kita kasih tulisan untuk tidak membuang di situ. Tapi karena volume sampah cukup banyak dan memang area yang memungkinkan untuk penempatan pengambilan sampah hanya di situ, akhirnya penggerobak membuang di lokasi tersebut, kemudian langsung kami angkut," ujar Raymond.
Ia menjelaskan, petugas DLH berupaya agar seluruh sampah sudah terangkut sebelum pukul 11.00 WIB sehingga penumpukan tidak berlangsung sepanjang hari. Namun, antrean gerobak sampah pada pagi hari tetap membuat kawasan tersebut terlihat seperti TPS terbuka.
DLH mengaku tengah mencari lokasi baru sebagai pengganti TPS sementara tersebut. Sejumlah titik masih dikaji, di antaranya di sepanjang Jalan Muharto maupun kawasan dekat Tempat Pemakaman Umum Polehan.
Baca Juga : Tinggal Sendirian, Lansia di Desa Bolorejo Tulungagung Ditemukan Tewas di Rumah
Lokasi yang dipilih, kata Raymond, harus merupakan aset Pemerintah Kota Malang dan tidak terlalu jauh dari permukiman warga. Yang lebih memprihatinkan, lokasi penampungan sampah ini berada tepat di pinggir jalan kota.
Pertimbangan jarak menjadi penting karena pemerintah khawatir apabila lokasi TPS terlalu jauh, warga justru kembali membuang sampah ke sungai.
Menurut Raymond, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke aliran sungai mulai terbentuk dan kondisi itu tidak ingin kembali mundur akibat minimnya fasilitas penampungan.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan lokasi pengganti tersebut dapat direalisasikan. DLH mengaku masih melakukan pencarian lahan yang dinilai paling memungkinkan untuk digunakan sebagai TPS baru.
Di sisi lain, keberadaan papan larangan membuang sampah yang tetap terpasang di lokasi tersebut menjadi ironi tersendiri. Ketika larangan tetap berdiri, aktivitas pembuangan sampah justru terus berlangsung di titik yang sama setiap hari.
Kondisi itu memunculkan kesan bahwa imbauan hanya menjadi simbol tanpa diikuti penyediaan solusi permanen atas persoalan pengelolaan sampah di kawasan Muharto.
