JATIMTIMES - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut aturan mengenai denda Rp 100 juta bagi peserta rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang memutuskan mengundurkan diri dari proses seleksi.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai masukan dari masyarakat dan calon peserta. Sebelumnya, ketentuan sanksi finansial tersebut menuai perhatian luas karena dianggap dapat menjadi beban bagi peserta yang batal melanjutkan proses rekrutmen.
Baca Juga : Ribuan Bikers Ramaikan Jambore Nasional PMCI 2026 di Surabaya
Dalam keterangan resminya pada Kamis (18/6), Panselnas menjelaskan bahwa penghapusan aturan denda dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme seleksi agar lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin berkontribusi dalam program pemerintah.
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dengan lebih tenang tanpa dibayangi risiko sanksi keuangan apabila memilih untuk mundur.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pelatihan SDM dengan lebih leluasa dan fokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam keterangan resminya.
Meski aturan denda telah dihapus, panitia tetap mengingatkan pentingnya komitmen dari para peserta yang lolos seleksi. Seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan program secara bertanggung jawab hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya memutuskan mundur karena keberatan dengan adanya klausul denda Rp 100 juta. Mereka kini dapat kembali melanjutkan proses dengan memberikan persetujuan ulang melalui portal resmi Panselnas.
Baca Juga : Percepat Pemerataan Dokter Spesialis, RSSA Malang Resmi Selenggarakan PPDS Hospital Based
Masa konfirmasi ulang tersebut dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Panselnas untuk menjaga proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, serta responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Perubahan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, aturan denda Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sempat menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kebijakan itu berpotensi memberatkan calon peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen maupun pelatihan.
