Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang Perketat Pengawasan MBG, Imbas Sejumlah SPPG Disuspend

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

12 - Jun - 2026, 16:31

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kewenangan yang lebih luas dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melakukan pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemda kini memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mengawasi operasional SPPG yang menjadi mitra pelaksana program MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga : Paparkan Disertasi Formula Belanja Pemerintah untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan, Gus Fawait Berhasil Raih Gelar Doktor

“Ini menjadi kewenangan yang harus kita lakukan, karena sudah ada perintah untuk lebih intens membina, mendampingi, dan mengawasi terkait SPPG atau program MBG dari BGN yang ada di Kota Malang,” ujar Wahyu saat mendampingi Kepala KSP, Dudung Abdurrachman saat meninjau SPPG Prokids Anak Indonesia, Jumat (12/6/2026).

Menurut Wahyu, selama ini Satgas MBG yang dibentuk Pemkot Malang telah melakukan pemantauan. Namun, dengan kewenangan baru tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih mendalam, termasuk dalam aspek teknis dan pemenuhan standar operasional.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Malang telah menghentikan sementara operasional enam SPPG karena belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kemarin sudah ada enam yang kita suspend terkait IPAL. Ini juga kewenangan Pemda. Mudah-mudahan dengan kewenangan ini kita bisa lebih intens melihat sejauh mana progres SPPG yang ada di Kota Malang agar program MBG sesuai dengan harapan bersama,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, penghentian operasional tersebut bersifat sementara hingga pengelola memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

“Iya sementara kita berhentikan, karena IPAL-nya secara teknis belum sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa aspek IPAL baru dapat dievaluasi secara menyeluruh setelah dapur mulai beroperasi. Karena itu, Pemkot tetap menerapkan standar ketat sebelum mengeluarkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga : Massa Aksi Demo BEM UI Diblokade Aparat Saat Hendak ke Bundaran HI

“Standarisasi atau SOP selama ini tetap kita jadikan patokan untuk mengeluarkan SLHS. Jadi kita tidak mudah memberikan izin,” tegasnya.

Ke depan, seluruh SPPG yang mengajukan operasional akan menghadapi proses verifikasi yang lebih ketat. Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Pemkot juga tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan.

“Karena ada perintah dari Presiden untuk memberikan kewenangan lebih pada Pemda, maka kita akan mengawasi, membina, dan tentu juga memberikan sanksi-sanksi pada SPPG,” imbuh Wahyu.

Saat ini, dari total 87 SPPG yang tercatat di Kota Malang, sebanyak 68 unit telah beroperasi. Sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi karena belum seluruh persyaratan pendirian dan operasional terpenuhi.

“Yang sudah beroperasi 68. Lainnya sedang kita evaluasi karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan berdirinya SPPG,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan sppg mbg sppg mbg kota malang wali kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan