JATIMTIMES – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur (Setwan Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan perubahan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1878/204/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.
Kendati sistem kerja pegawai beralih ke format hybrid dan digital, Setwan Jatim menggaransi fungsi parlemen dalam mengawal aspirasi masyarakat tidak akan terganggu sama sekali. Jaminan tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, M. Ali Kuncoro.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Prabowo Rombak Pimpinan, Pegawai Tertahan di Luar Gedung
Ia mengatakan, publik tak perlu khawatir mengenai terkait pembatasan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi masyarakat di hari pemberlakuan WFH. Ia menegaskan bahwa Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, akan tetap siaga menerima kedatangan elemen masyarakat kapan saja.
"Untuk penyampaian aspirasi, kita tidak akan pernah melakukan pembatasan. Jadi, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur atau Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur ini adalah rumah besar, rumah rakyat," ujar Ali Kuncoro, Rabu (3/6/2026).
"Kapan pun masyarakat, rakyat, warga, siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, baik secara tertutup maupun secara terbuka, maka kami tentu akan senantiasa menerima dengan tangan terbuka, dan akan kita terima layaknya tamu yang sedang berkunjung di Gedung Indrapura ini," sambungnya.
Ali Kuncoro menjelaskan, penyesuaian sistem kerja ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan nasional. Langkah WFH ini diambil secara responsif oleh pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global serta menekan dampak volatilnya harga minyak dunia yang sedang melonjak signifikan.
"Secara prinsip ini kan kebijakan nasional. Kebijakan ini karena tentu berdasarkan untuk merespons atas ketidakpastian global, di mana harga minyak dunia kan ada kenaikan yang cukup signifikan dan kondisi sangat volatil. Setwan akan patuh dan sami'na wa atha'na," tegasnya.
Ia menambahkan, esensi dari kebijakan ini bukan meliburkan pegawai, melainkan memindahkan ruang kerja. Hari apa pun yang dipilih, kinerja pelayanan terhadap pimpinan dewan, anggota legislatif, dan masyarakat luas dipastikan tetap produktif dan aktif.
Kesiapan Setwan Jatim dalam menerapkan WFH Jumat juga didorong oleh kesuksesan hasil evaluasi pelaksanaan WFH yang sebelumnya diterapkan setiap hari Rabu, selama tiga bulan terakhir. Selama masa tersebut, Sekretariat DPRD Jatim terbukti mampu mencatatkan angka efisiensi anggaran dan energi yang cukup besar.
Berdasarkan data internal, uji coba WFH berhasil memangkas konsumsi air rata-rata hingga 15 persen. Sementara untuk sektor kelistrikan, Setwan mencatat penghematan sebesar 9 persen.
Baca Juga : Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Komisi E DPRD Jatim Siap Kawal Ketat Kualitas MBG
Angka penghematan listrik ini mendekati target umum yang dipatok dalam SE Gubernur, yakni minimal hemat 10 persen. Ali Kuncoro membeberkan bahwa operasional gedung tidak bisa ditekan ekstrem hingga 10 persen karena dinamisnya agenda parlemen.
"Karena memang posisinya kita di hari Rabu juga aktif, terkadang juga masih banyak menerima kunjungan, termasuk ketika ada penyampaian aspirasi skala besar yakni adanya demo. Tapi yang paling signifikan yakni untuk penghematan di bahan bakar (BBM), itu sampai di angka 20 persen lebih sedikit," urainya.
Merujuk pada ketentuan teknis SE Gubernur Jatim, mekanisme WFH Jumat ini akan diawasi secara ketat lewat optimalisasi Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN Jatim yang mendapatkan jatah WFH (maksimal 100 persen pegawai) dilarang keras untuk meninggalkan tempat kediaman mereka selama jam dinas berlangsung.
Sistem kontrol kinerja dilakukan berlapis. Pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran mandiri melalui aplikasi "Jatim Presensi" dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah jam kerja selesai. Selain itu, setiap ASN wajib mengunggah laporan aktivitas harian beserta bukti fisik output capaian kinerja secara berkala melalui sistem SI-MASTER Pemprov Jatim.
Melalui integrasi sistem pengawasan digital yang ketat serta komitmen keterbukaan di lapangan, Setwan Jatim optimistis agenda pelayanan publik dan pemenuhan hak aspirasi warga tetap berjalan beriringan secara maksimal.
