Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Transportasi

Potongan Aplikasi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - May - 2026, 17:54

Placeholder
Ilustrasi para driver ojol demo. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi mengatur ulang skema potongan aplikasi ojek online (ojol). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, potongan tarif yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dipangkas menjadi 8 persen.

Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional ini langsung menuai perhatian pelaku industri, termasuk Gojek dan Grab.

Baca Juga : Ramai Dugaan AI pada Video Amien Rais, Konten Viral Mendadak Lenyap dari YouTube

Hingga Sabtu (2/5/2026) sore, kata kunci "gojek grab" masih trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu soal hal ini. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, mengatakan pihaknya tengah mempelajari aturan baru tersebut secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap operasional perusahaan.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah serta pihak terkait lainnya untuk menyesuaikan kebijakan ini.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tambahnya.

Sikap serupa juga disampaikan Grab Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan pemerintah.

"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Neneng.

Namun, Grab mengaku masih menunggu aturan resmi untuk dipelajari lebih lanjut, mengingat perubahan ini dinilai cukup signifikan.

Baca Juga : Sejumlah Kontroversi Amien Rais, Terbaru Soal Pernyataan Hubungan Prabowo dan Teddy

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya menyesuaikan kebijakan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, konsumen, dan keberlanjutan industri.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," lanjutnya. 

Kebijakan ini tak lepas dari tuntutan para pengemudi ojol yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menggelar aksi demonstrasi, termasuk di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Para driver menuntut pemangkasan potongan aplikasi yang dinilai terlalu besar. 

Setelah berbagai aksi dilakukan, pemerintah akhirnya merespons dengan menerbitkan aturan yang menurunkan potongan menjadi 8 persen.


Topik

Transportasi Ojek Online potongan ojek online grab gojek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni