JATIMTIMES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan komitmennya untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional transportasi daring.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan ribuan pengemudi online yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga : Massa Driver Online Kepung DPRD Jatim, Tuntut Perda dan Sanksi Tegas Aplikator Nakal
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi para pengemudi yang menginginkan kepastian hukum melalui regulasi yang lebih kuat untuk mengatur tarif aplikasi.
"Jadi hari ini teman-teman Dobrak meminta kepada DPRD Jatim untuk membuat Perda terkait SK Gubernur tentang harga aplikasi untuk angkutan online. Kami dari Bapemperda menyambut baik apa yang menjadi harapan teman-teman," ujar Jordan usai menerima perwakilan massa aksi.
Sebagai tindak lanjut nyata, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menjanjikan adanya pertemuan maraton mulai pekan depan dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor guna mematangkan draf regulasi tersebut.
"Minggu depan kami akan mengadakan pertemuan lagi mengundang perangkat daerah terkait, komisi terkait, serta tentunya teman-teman Dobrak serta tenaga ahli untuk melihat bagaimana cara agar Perda tersebut bisa direalisasikan," tambahnya.
Mengenai mekanisme legislasi, Yordan menjelaskan bahwa dewan sedang mencari celah hukum agar aturan ini memiliki daya ikat tinggi bagi pihak aplikator. Jika ditargetkan rampung tahun ini, DPRD Jatim akan melakukan revisi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kita cari celahnya seperti apa, kemungkinannya seperti apa, supaya Perda itu bisa terwujud. Kalau itu memang mau direalisasikan tahun ini, kami harus merevisi terlebih dahulu Program Pembentukan Peraturan Daerah. Setelah itu, nanti apakah itu menjadi inisiatif dari Dinas atau inisiatif dari Komisi, artinya itu inisiatif Gubernur atau inisiatif DPRD. Nah, setelah itu ya masuk dalam proses legislasi," urai Yordan secara detail.
Baca Juga : DPRD Berikan Rekomendasi LKPJ Bupati Lamongan 2025
Di sisi lain, Humas Dobrak, Samuel Grandy, mengungkapkan bahwa desakan untuk menaikkan status aturan menjadi Perda dipicu oleh mandulnya regulasi yang ada selama ini. Ia secara spesifik menyoroti ketidakpatuhan aplikator terhadap Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk kendaraan roda empat (R4).
"Semenjak terakhir kami demo ya, 3 tahun yang lalu, sampai saat ini (Kepgub) tidak dipatuhi oleh aplikator. Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan atau dipatuhi oleh aplikator. Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada aplikator," tegas Samuel.
Massa aksi berharap, dengan adanya Perda tersebut nantinya, pemerintah memiliki kewenangan lebih luas untuk memberikan sanksi tegas hingga pemblokiran bagi aplikator yang melanggar aturan tarif bersih—yakni Rp2.000/km untuk R2 dan Rp3.800/km untuk R4—demi menjamin kesejahteraan para mitra pengemudi di Jatim.
