Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Legalitas PT Tomoland Dipertanyakan, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Beli Rumah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

24 - Apr - 2026, 10:29

Placeholder
Kondisi terkini pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland yang dikerjakan oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang. (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik proyek pembangunan villa resort dan rumah kos Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, jadi sorotan. Proyek yang digarap PT Tomoland itu menuai tanda tanya, terutama soal perizinan yang hingga kini masih simpang siur.

Di satu sisi, kuasa hukum PT Tomoland, Abdul Aziz, menyebut proyek tersebut sudah mengantongi izin. Namun, ia belum merinci jenis perizinan yang dimaksud dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Baca Juga : Jangan Sampai Salah Cetak! Ini Cara Praktis Cek dan Konfirmasi Data Ijazah 2026 Secara Online

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang justru menyatakan sebaliknya. Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), disebutkan bahwa pembangunan tersebut belum dilengkapi izin.

Bahkan, pemerintah daerah mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif agar pengembang segera mengurus perizinan. Namun hingga kini, proses pembangunan disebut tetap berjalan.

Kondisi ini lantas menuai sorotan, karena dalam aturan yang berlaku, pengembang wajib mengantongi izin sebelum memulai pembangunan. Jika tidak, proyek berpotensi bermasalah secara hukum hingga administratif.

Tak hanya itu, proyek ini juga dikeluhkan warga sekitar. Aktivitas truk pengangkut material disebut kerap memicu kemacetan di jalan desa yang sempit. Bahkan, beberapa warga mengaku pagar rumahnya rusak akibat kendaraan proyek yang melintas.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto, mengingatkan agar calon pembeli tidak mudah tergiur promo atau harga murah tanpa mengecek detail proyek.

“Karena status kepemilikan dan perizinan itu dua faktor utama. (Tanpa dua hal itu) bisa menghambat penyelesaian-penyelesaian rumah tersebut. Kalau rumah itu dibangun di atas tanah yang belum legal oleh developer, kan pusing kita,” ujar Steve, dikutip detikcom, Jumat (24/4/2026). 

Agar tidak terjebak proyek bermasalah, berikut sejumlah hal penting yang wajib dicek sebelum membeli rumah.

1. Telusuri Rekam Jejak Pengembang

Langkah pertama adalah memastikan kredibilitas pengembang. Calon pembeli bisa mencari informasi melalui internet, termasuk mengecek di situs resmi seperti Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng).

Pengembang yang bermasalah biasanya memiliki jejak digital, baik dari pemberitaan maupun keluhan di media sosial.

2. Pastikan Status Tanah Jelas

Jangan sampai membeli rumah di atas tanah yang statusnya bermasalah. Pastikan tanah tersebut benar milik pengembang dan tidak dalam sengketa.

Pengecekan bisa dilakukan melalui Kementerian ATR/BPN, kelurahan setempat, atau melalui notaris.

3. Cek Perizinan Proyek

Perizinan menjadi hal krusial. Tanpa izin yang lengkap, rumah berisiko digusur karena dianggap ilegal.

Selain itu, pastikan lokasi proyek sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak berada di kawasan terlarang seperti lahan hijau produktif.

4. Infrastruktur Harus Sudah Ada

Jangan hanya terpikat brosur. Lakukan survei langsung untuk melihat kondisi infrastruktur, mulai dari akses jalan, saluran air, hingga listrik.

Baca Juga : Amanat Khalifah dan Luka Bumi dalam Pandangan Ilahi

“Kita mau beli rumah kan paling tidak jalan masuk, infrastruktur yang sangat sederhana, jalan, irigasi, air kotor dan air bersihnya sudah tersambung,” jelas Steve.

5. Perhatikan Spesifikasi Bangunan

Detail material bangunan juga harus dicek dengan teliti. Spesifikasi ini biasanya tercantum dalam dokumen perjanjian seperti AJB atau PPJB.

“Spesifikasi bangunan itu harus dipelajari karena itu akan tercantum di perjanjian akte jual beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” kata Steve.

6. Fasilitas Lingkungan Sekitar

Faktor eksternal seperti akses transportasi, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, hingga tempat ibadah juga perlu dipertimbangkan.

Lingkungan yang lengkap akan menunjang kenyamanan tinggal dalam jangka panjang.

7. Cermati Dokumen dan Skema Pembayaran

Tahap akhir yang tak kalah penting adalah membaca isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara detail, termasuk waktu penerbitan sertifikat.

Steve juga mengingatkan agar pembayaran tidak dilakukan di awal sebelum progres pembangunan jelas.

“Saya anjurkan, membayar cicilan rumah kalau KPR itu biasanya kita bayar DP, umpamanya 10-20 persen. Itu DP-nya jangan dibayar sekaligus, ini kasus KPR. Dibayar sesuai dengan progres rumah tersebut,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan agar pembeli tidak langsung membayar saat proyek baru dimulai.

“Jadi saya saran genteng sudah terpasang rapi kita bayar 30 persen atau 20 persen atau 15 persen tergantung dari perjanjian down payment-nya baru kita masuk ke perjanjian KPR,” tutup Steve.

Demikian 7 hal yang wajib dicek sebelum memutuskan untuk beli rumah. Membeli rumah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, calon pembeli harus teliti sejak awal agar tidak terjebak proyek bermasalah atau bahkan mangkrak di tengah jalan. Semoga informasi ini membantu ya.


Topik

Peristiwa tomoland pt tomoland graha agung highland dpkpck kabupaten malang cara cek beli rumah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa