Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Clear Asset Model, Terobosan Profesor UB Kejar Aset Koruptor Tanpa Menunggu Vonis Pidana

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2026, 18:57

Placeholder
Guru Besar FH UB Prof Dr Prija Djatmika SH MS (istimewa)

JATIMTIMES - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih belum optimal karena terlalu bergantung pada pemidanaan pelaku. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB)  Prof Dr Prija Djatmika SH MS menawarkan pendekatan baru melalui Clear Asset Model, sebuah konsep pengembalian aset hasil korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara tanpa harus menunggu putusan pidana.

Korupsi, dalam pandangan Prof Prija, merupakan kejahatan luar biasa yang tidak cukup ditangani dengan cara konvensional. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Indonesia tetap merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Karena itu, pendekatan luar biasa tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga : UIN Malang Gandeng BRIN dan Kampus Mitra, Kembangkan Model Pendidikan Hijau Global

Ia menekankan bahwa selama ini pola penanganan korupsi cenderung dimulai dari proses pidana, lalu diikuti upaya perampasan aset. Skema tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan. Dalam praktiknya, proses hukum yang panjang kerap membuka celah bagi pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan aset. Bahkan dalam sejumlah kasus, aset tidak dapat dikejar karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak lagi dapat diproses secara hukum.

Berangkat dari persoalan tersebut, Prof Prija mengembangkan gagasan Clear Asset Model. Konsep ini menawarkan perubahan pendekatan dengan menempatkan aset sebagai fokus utama penanganan, bukan semata-mata pelaku. Negara dapat langsung mengajukan gugatan terhadap kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme perdata.

Dalam model ini, jaksa bertindak sebagai pengacara negara yang menggugat individu dengan kekayaan tidak wajar. Pihak yang digugat kemudian diwajibkan menjelaskan asal-usul hartanya. Apabila tidak mampu memberikan penjelasan yang sah dan rasional, aset tersebut dapat dikategorikan sebagai kekayaan ilegal dan disita untuk dikembalikan kepada negara.

Clear Asset Model tidak perlu menunggu proses pemidanaan. Negara bisa langsung menggugat dan meminta pembuktian sumber kekayaan,” ujar Prof Prija.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme penyitaan aset tanpa harus melalui putusan pidana terlebih dahulu. Model ini telah diterapkan di berbagai negara dan juga direkomendasikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, Prof Prija menguraikan akar persoalan korupsi yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Jika kejahatan jalanan atau street crime terjadi karena kebutuhan ekonomi, maka korupsi justru lahir dari keserakahan.

Ia mengutip perkembangan teori kriminologi yang membedakan antara kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah biru biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat bawah dengan motif kebutuhan mendesak. Sementara itu, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh kalangan elite seperti pejabat, profesional, hingga pemegang kekuasaan.

Dalam konteks tersebut, hukuman penjara dinilai tidak cukup efektif. Pelaku masih memiliki peluang untuk menikmati hasil kejahatan setelah menjalani masa hukuman. Bahkan, dengan pendekatan rasional, pelaku bisa saja memperhitungkan keuntungan yang diperoleh dibanding risiko hukuman yang dihadapi.

“Kalau seseorang korupsi dalam jumlah besar, lalu sebagian digunakan untuk mempengaruhi proses hukum, dia masih bisa keluar dengan sisa kekayaan yang besar. Ini yang membuat penjara saja tidak cukup,” jelasnya.

Karena itu, pendekatan pemiskinan melalui perampasan aset menjadi strategi yang lebih relevan. Dengan menghilangkan seluruh keuntungan hasil korupsi, diharapkan efek jera dapat tercipta secara lebih nyata.

Dalam Clear Asset Model, terdapat dua prinsip utama yang menjadi fondasi. Pertama adalah kejelasan dasar hukum atau clear legal basis. Seluruh mekanisme perampasan aset harus diatur secara rinci, mulai dari jenis aset yang dapat disita hingga tata cara pembuktiannya.

Aset yang dimaksud meliputi beberapa kategori penting. Di antaranya adalah hasil kejahatan, yaitu kekayaan yang diperoleh dari praktik korupsi. Kemudian alat kejahatan, seperti dokumen atau instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, terdapat fobjek kejahatan yang berkaitan langsung dengan peristiwa korupsi, serta barang-barang yang digunakan untuk menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga : Muscab PKB Gresik, Ini Hasil Penjaringan Calon Ketua Baru

Prinsip kedua adalah pemisahan proses hukum antara perkara pidana dan perampasan aset atau legal separation of proceedings. Dengan adanya pemisahan ini, negara tidak perlu menunggu proses pidana selesai untuk dapat menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam hal pembuktian, Prof. Prija mengusulkan pendekatan proporsional. Artinya, jaksa tetap memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti awal, sementara pihak yang digugat diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.

Pendekatan ini dianggap lebih adil karena tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Negara tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah, melainkan memberikan ruang pembuktian yang seimbang bagi kedua belah pihak.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan model ini saat ini lebih relevan untuk menyasar aparatur negara atau pejabat publik. Hal ini karena mereka memiliki standar penghasilan yang jelas, sehingga ketidakwajaran kekayaan dapat lebih mudah diidentifikasi.

Sebaliknya, pada sektor swasta, pendekatan ini perlu dilakukan dengan lebih hati-hati karena sumber penghasilan bisa berasal dari berbagai aktivitas bisnis yang sah.

Lebih lanjut, Prof Prija menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi dari follow the suspect menjadi follow the money. Fokus utama bukan lagi sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara cepat dan maksimal.

Menurut dia, dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Infrastruktur yang dibangun dengan dana korupsi berisiko rusak, pelayanan publik terganggu, hingga memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Korupsi itu korbannya luas. Masyarakat kehilangan akses terhadap layanan yang layak. Karena itu, pengembalian aset harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Saat ini, Indonesia masih mengandalkan mekanisme perampasan aset berbasis putusan pidana. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun masih dalam tahap pembahasan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara.

Melalui gagasan Clear Asset Model, Prof Prija berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan korupsi. Ia menilai, tanpa terobosan yang berani dan terukur, pemberantasan korupsi akan terus menghadapi hambatan yang sama. Dengan menempatkan aset sebagai fokus utama, model ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku korupsi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.


Topik

Pendidikan Clear Asset Model kejar aset koruptor pakar hukum UB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan