Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Perda Parkir Kota Malang Segera Disahkan, Skema Bagi Hasil Dibuat Fleksibel

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

14 - Mar - 2026, 20:37

Placeholder
ilustrasi parkir.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan segera disahkan. Salah satu poin penting yang mengalami penyesuaian dalam pembahasan terbaru adalah skema pembagian hasil pengelolaan parkir yang kini dibuat lebih fleksibel antara juru parkir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi. Tidak ada hal signifikan yang diubah, kecuali pembagian hasil antara pengelola dengan Pemerintah Kota," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.

Baca Juga : Cara Membuat Stiker atau Twibbon Lebaran 2026 di ChatGPT, Cocok Dibagikan untuk Jelang Hari Raya

Menurut Arief, dalam draft sebelumnya, pembagian hasil dirumuskan secara tetap atau flat sebesar 70:30 untuk pengelola parkir dan pemerintah daerah. Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan agar pembagian hasil tidak ditetapkan secara tetap, melainkan menggunakan batas maksimal. Melalui skema baru tersebut, pengelola ataupun juru parkir dapat memperoleh maksimal 70 persen dari pendapatan parkir, sementara sisanya menjadi bagian Pemerintah Kota Malang.

Dengan menggunakan ketentuan maksimal tersebut, pembagian hasil nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan atau lebih fleksibel. Arief mencontohkan, pada lokasi parkir yang memiliki tingkat aktivitas tinggi, skema bagi hasil bisa saja berubah menjadi 40:60 atau 60:40.

"Artinya bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30, tetapi bisa 40:60 atau 60:40. Fleksibel. Sehingga untuk teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, secara prinsip pembahasan Perda Penyelenggaraan Perparkiran telah rampung dan tinggal menunggu proses pengesahan. Namun untuk implementasinya, masih diperlukan sejumlah aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Terkait pelaksanaan aturan tersebut, legislatif masih menunggu penyusunan beberapa Perwal yang menjadi pedoman teknis. Arief memperkirakan setidaknya terdapat 3 hingga 6 Perwal yang perlu disiapkan agar Perda Parkir dapat diterapkan secara efektif. "Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat Perwal sehingga bisa efektif diterapkan," katanya.

Arief menjelaskan, sejumlah hal teknis dalam pengelolaan parkir, termasuk mekanisme pembagian hasil hingga penanganan barang yang hilang atau rusak di area parkir, akan diatur lebih lanjut dalam Perwal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut Perda ini juga memuat penegasan terkait penataan titik-titik parkir di wilayah Kota Malang.

Baca Juga : 15 Kue Lebaran yang Wajib Ada Saat Idulfitri 2026, Favorit Keluarga Saat Silaturahmi

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menuturkan, aturan dalam Perwal akan mengatur secara teknis mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan maupun larangan parkir di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, menurut Jaya layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah pada dasarnya adalah penyediaan tempat parkir, bukan layanan penitipan barang. Hal ini menjawab terkait adanya wacana asuransi yang akan diberikan oleh Pemkot Malang jika pengguna jasa parkir mengalami kehilangan barang. 

"Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah," jelasnya. "Barang itu tanggung jawabnya pemilik kendaraan," tambah Jaya.

Sementara jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, ia menyebut akan ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menangani. "Kami berharap lebih cepat disahkannya. Ini akan menjadi alat kerja kami. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan perda kota malang parkir kota malang perda parkir arief wahyudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan