Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik Among Warga

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Mar - 2026, 14:19

Placeholder
Posko pengaduan THR Kota Batu dibuka oleh Disnaker di MPP Among Warga. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perlindungan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri mulai diperketat di Kota Batu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani untuk mengawal kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menegaskan bahwa posko ini disiapkan sebagai wadah konsultasi sekaligus pelaporan bagi pekerja yang mengalami kendala pembiayaan hak tahunan tersebut.

Baca Juga : WFA Lebaran 2026 Kapan Mulai? Ini Jadwal Resmi ASN dan Pegawai Swasta

Pengawasan intensif pun telah dilakukan melalui monitoring dan evaluasi ke berbagai sektor usaha jauh sebelum posko ini dibuka.

"Sampai kemarin proses monitoring masih terus berlangsung di lapangan. Sejauh ini, belum ada pengusaha di Kota Batu yang mengajukan nota keberatan terkait kewajiban pembayaran THR," ungkap Forkan.

Pengawasan Disnaker menyasar sektor-sektor krusial yang menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari perhotelan, restoran, pusat oleh-oleh, hingga UMKM skala menengah.

Selain layanan tatap muka di MPP Among Tani pada jam kerja, para pekerja juga diberikan kemudahan dengan akses pengaduan secara daring.

Forkan mewanti-wanti para pemberi kerja agar mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri tanpa ada potongan atau penundaan yang tidak sah.

Baca Juga : Pasca Tindakan Persuasif, Satgas ITR Jember Bersihkan Lapak PKL di Trotoar

"Pekerja memiliki hak penuh untuk melapor apabila hingga batas waktu H-7 Lebaran mereka belum menerima haknya dari perusahaan tempat bekerja. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan posko ini diharapkan menjadi sarana perlindungan yang efektif bagi kaum buruh sekaligus pendorong bagi perusahaan untuk tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, diharapkan daya beli masyarakat di Kota Batu dapat meningkat selama momentum lebaran.


Topik

Pemerintahan kota batu mpp among tani posko pengaduan thr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri