JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian pekerja dan pengusaha. Pemerintah kembali menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu oleh perusahaan.
Aturan mengenai THR pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga : Rencana Angkot Gratis di Kota Malang Tak Membuat Bus Sekolah Mandek
Selain itu, pemerintah setiap tahun menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) untuk mempertegas pelaksanaan pembayaran THR, termasuk batas waktu pencairan dan larangan pembayaran secara dicicil.
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditegaskan bahwa:
• THR adalah kewajiban pengusaha.
• THR harus dibayarkan secara penuh.
• THR tidak boleh dicicil.
Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri. Artinya, perusahaan wajib mencairkan THR maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal guna menghindari penumpukan dan potensi sengketa.
Pemerintah daerah turut diminta membentuk Posko Satgas THR untuk menerima pengaduan pekerja apabila terjadi pelanggaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Mengacu pada regulasi yang berlaku, penerima THR meliputi:
• Pekerja tetap (PKWTT)
• Pekerja kontrak (PKWT)
• Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus
Dengan demikian, pekerja yang baru bekerja satu bulan pun tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional.
Besaran THR Pekerja Swasta
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
- Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Baca Juga : Pemkab Malang Terima Penghargaan Menteri Lingkungan Hidup Sebagai Kabupaten Menuju Bersih
- Sebagai contoh, jika masa kerja enam bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 atau setengah dari satu bulan gaji.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Aturan THR juga memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
1. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
2. Tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda apalagi menghindari pembayaran THR.
Serikat Pekerja Minta THR Cair Lebih Awal
Di luar ketentuan resmi H-7 sebelum Idulfitri, kalangan buruh mendorong agar pencairan THR dilakukan lebih cepat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar pembayaran THR dilakukan pada H-21 sebelum Idulfitri.
Menurutnya, pembayaran yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi memunculkan praktik penghindaran kewajiban, seperti pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pekerja kontrak menjelang Lebaran.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (25/2).
Ia mencontohkan dugaan kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, di mana pekerja disebut dirumahkan sebelum Idulfitri dan dipanggil kembali setelahnya.
THR pekerja swasta adalah hak yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil. Batas waktu pencairan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dengan besaran minimal satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
Dengan aturan yang sudah jelas serta adanya sanksi tegas, pekerja diharapkan memahami haknya, sementara perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menjelang Idulfitri 2026, isu THR kembali menjadi sorotan. Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bagian penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan hari kemenangan.
