JATIMTIMES – Berselang dua hari dari somasi yang dikirimkan kepada Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Moh. Husni Thamrin, Minggu (31/3/2024) kembali mengirimkan somasi.
Somasi dilayangkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Edi Budi Susilo agar menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga : Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
“Beberapa waktu lalu, kami melakukan somasi kepada Bupati Jember, terhadap 11 pejabat pengadaan barang dan jasa yang di isi oleh pegawai non ASN, yakni P3K, karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB. Saat ini, proses pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dilakukan Dispora Jember, dimana pejabat pengadaan barang dan jasa, salah satu dari 11 pejabat yang dilantik,” ujar Thamrin.
Thamrin menjelaskan, bahwa Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang Pengadaan Barang/Jasa, di antaranya sudah ditetapkan pemenangnya.
Dalam laman LPSE disebutkan lelang yang sedang berlangsung, bahkan ada yang sudah diumumkan pemenangnya. Masing-masing, Belanja Barang Marching Band sebesar Rp 5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp 570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada.
Sedangkan pengadaan yang nilainya dibawah Rp. 200 juta melalui penunjukan langsung, masing-masing, Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00, Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS 99.988.800,00.
“Proses penyedia barang dan jasa di Dispora Jember ini cacat hukum, karena pengangkatan/pelantikan personel pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Thamrin, aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 88 yang menyebutkan “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.
Baca Juga : 31 Maret, Wilayah Jatim Diprakirakan Cerah Berawan, Hanya Ada Hujan Lokal di Beberapa Kota
Thamrin berharap proses pengadaan di lingkungan Dispora Jember, termasuk yang dilakukan lelang dan sudah diumumkan calon pemenangnya segera dihentikan dan dibatalkan. Karena kalau diteruskan, akan berdampak pidana.
“Karena personel yang bertugas dalam pengadaan dinilai tidak punya kewenangan sebagai pejabat pengadaan, tidak punya sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKPP,” tegasnya.
Dampak pidananya ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi,
“Menteri/Pimpinan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”, ayat (2) “Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”;
Seperti diketahui, sebelumnya Thamrin, (29/3) telah mengirimkan somasi kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto. Pihaknya meminta agar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 orang sebagai Jabatan Pejabat Fungsional pengadaan barang/jasa (20/3/2024) dibatalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat kompetensi. Sebelas orang yang dimaksud kini ditugaskan di UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang/jasa) di lingkungan pemkab Jember.
