JATIMTIMES - Di balik penahanan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dugaan pornografi, keluarga membeberkan fakta lain. Istri Yai Mim, Rosida Vignesvari, menyebut suaminya telah lama bergelut dengan gangguan kesehatan mental dan rutin menjalani perawatan psikiater sebelum kasus ini terjadi.
Fakta ini terungkap pasca Yai Mim ditetapkan tersangka pada awal Januari 2026. Dalam video Yai Mim mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa, ditegaskan kembali saat mendatangi Polresta Malang Kota sebelum ditahan di sel.
Hal tersebut ditegaskan Rosida, bahwa suaminya telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan psikiater secara rutin di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sejak tahun 2024, sebelum akhirnya menghentikan pengobatan pada pertengahan 2025. Saat itu kondisinya sudah membaik.
“Beliau mulai berobat ke RSJ sejak September 2024 sampai sekitar Juli 2025. Setelah itu berhenti kontrol dan tidak minum obat karena merasa sudah membaik, apalagi saat itu saya juga sedang menunaikan ibadah haji,” ungkap Rosida.
Ia menambahkan, penghentian konsumsi obat psikiater tersebut berdampak langsung pada perubahan perilaku Yai Mim. Sejak Juli 2025 hingga awal Januari 2026, kondisi kejiwaan suaminya dinilai semakin tidak stabil dan sulit dikendalikan.
“Beberapa bulan terakhir kondisinya memang semakin berat. Emosinya gampang meledak, reaksinya berlebihan, dan susah diarahkan,” imbuh Rosida, Kamis (29/1/2026).
Kondisi tersebut kerap memburuk saat Yai Mim menghadapi situasi tertentu yang memicu tekanan emosional. Terutama saat berhadapan dengan orang yang menurutnya pernah memberikan luka batin di masa lalu.
“Saya yakin ada pemicunya. Kalau sudah teringat atau bertemu dengan hal-hal yang menyakitkan buat beliau, reaksinya bisa sangat tidak terkontrol, apalagi saat tidak minum obat,” kata Rosida.
Melihat kondisi tersebut, Rosida akhirnya kembali membawa Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan pada awal Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan perawatan medis karena Yai Mim juga mengalami keluhan vertigo.
“Setelah kembali diberikan obat, kondisinya mulai lebih tenang. Tidak lagi berteriak-teriak, meskipun memang efeknya tidak bisa langsung karena obat psikiater itu bekerja bertahap,” jelas Rosida.
Namun, belum lama menjalani kembali pengobatan, Yai Mim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Polresta Malang Kota. Dalam situasi tersebut, Rosida berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan khusus agar suaminya tetap memperoleh perawatan kejiwaan secara berkelanjutan.
Baca Juga : Ormas dan Pemuda Malang Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
“Saya berharap ada kelonggaran untuk pemeriksaan psikiater dan pemenuhan obatnya. Karena beliau memang sangat membutuhkan pengobatan rutin. Kalau tidak minum obat, reaksinya bisa sangat berlebihan,” tutup Rosida.
Di sisi lain, persediaan obat yang wajib dikonsumsi Yai Mim telah habis. Karena itu di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga berharap adanya kebijakan dari penyidik untuk memberikan kelonggaran agar Yai Mim bisa kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Permohonan dispensasi itu penting, lantaran dokter tidak dapat mengeluarkan resep obat tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung. Hal tersebut yang menjadi alasan utama pengajuan dispensasi dilayangkan.
Untuk diketahui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.
Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.
Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
