Balap Liar di Perbatasan Gondanglegi-Bululawang Dibubarkan Polisi

Reporter

Ashaq Lupito

12 - Jan - 2026, 03:44

Personel Polres Malang saat menindaklanjuti laporan dugaan aksi balap liar yang disampaikan warga pada layanan call center 110 di perbatasan Kecamatan Gondanglegi-Bululawang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dibubarkan polisi. Langkah tegas tersebut dilakukan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110 Polres Malang pada Minggu (11/1/2026) sore.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pada laporannya, warga mengadukan adanya aktivitas balap liar yang meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Dugaan aksi balap liar tersebut disebut berlangsung di ruas jalan pada perbatasan Desa Sumberjaya dengan Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kerajaan Gelang-Gelang: Jejak Kedaton yang Hilang di Lereng Wilis

Di sisi lain, petugas Polsek Gondanglegi saat itu langsung bergerak menuju ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Personel yang tiba di tempat kejadian dalam waktu kurang dari 10 menit kemudian membubarkan kelompok yang diduga terlibat balap liar tersebut.

"Begitu laporan masuk melalui 110, langsung kami teruskan ke petugas terdekat. Personel Polsek Gondanglegi kemudian ke lokasi dan membubarkan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Bambang, Senin (12/1/2026).

Dalam penanganan di lokasi, polisi juga turut mengamankan satu orang warga untuk dimintai keterangan. "Motifnya masih sebatas aksi spontan anak muda untuk adu kecepatan (sepeda motor, red). Namun tetap kami tindak karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Kendaraan yang telah diamankan polisi tersebut diketahui dalam kondisi tidak dilengkapi nomor polisi, spion, hingga menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga : Polisi Lakukan Pengamanan Mobiling Pertandingan Arema FC vs Persik Kediri

"Penanganan dilakukan secara persuasif dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Kendaraan telah diamankan, sementara yang bersangkutan (pemilik sepeda motor, red) diminta untuk memberikan keterangan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Bambang.