Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini: Ini Pasal-Pasal Krusialnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jan - 2026, 14:31

Placeholder
Ilustrasi palu hukum. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi besar ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional.

KUHP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden pada 3 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, disusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana sebagai prasyarat berlakunya kedua aturan tersebut secara bersamaan.

Baca Juga : 6 Pasal Kontroversial KUHP Nasional yang Resmi Berlaku Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken KUHAP baru, meski hingga kini nomor undang-undangnya belum diumumkan secara resmi. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Lantas, apa saja poin-poin krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu diketahui masyarakat?

Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru

1. Aturan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 256, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

KUHP baru kembali mengatur ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan ini mencapai lima tahun penjara.

3. Larangan Penyebaran Ajaran Marxisme-Leninisme

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di ruang publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan atau bertujuan mengganti ideologi negara.

Namun, KUHP juga memberikan pengecualian bagi kajian yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

4. Pengaturan Baru Hukuman bagi Koruptor

KUHP baru menetapkan batas pidana minimal bagi pelaku korupsi menjadi dua tahun penjara. Ketentuan ini lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menetapkan pidana minimal empat tahun. Meski demikian, ancaman maksimal tetap berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

5. Pidana Kerja Sosial

Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Sanksi ini ditujukan bagi tindak pidana ringan, seperti pelanggaran ketertiban umum skala kecil, penghinaan ringan, atau perusakan tanpa korban dan tanpa kekerasan, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Poin-Poin Krusial dalam KUHAP Baru

1. Akomodasi bagi Kelompok Rentan

Baca Juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Naik 257 Persen Sepanjang 2025

KUHAP baru memberikan pengakuan lebih luas terhadap hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Mereka tetap dapat memberikan kesaksian meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana, selama kesaksian tersebut dialami secara langsung.

2. Jaminan Perlindungan dari Penyiksaan

Hak saksi dan korban diperkuat melalui jaminan perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum berlangsung. Ketentuan ini tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur hak saksi dan korban.

3. Syarat Penahanan yang Lebih Terperinci

KUHAP baru memperjelas syarat penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Penahanan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.

4. Hak atas Bantuan Hukum

Hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum ditegaskan secara eksplisit. Negara menjamin akses terhadap jasa advokat dan bantuan hukum sejak tahap awal proses hukum.

5. Pengaturan Keadilan Restoratif

KUHAP baru secara resmi mengatur mekanisme keadilan restoratif. Penyidik diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

6. Penguatan Peran Advokat

Peran advokat diperkuat secara signifikan. KUHAP baru memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya, termasuk hak mengakses alat bukti, memperoleh salinan berita acara pemeriksaan (BAP), serta mendampingi klien secara aktif selama proses hukum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, meskipun tetap menuai berbagai catatan dan kritik dari publik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru KUHP KUHAP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni