Kontraktor di Malang Tagih Pelunasan Proyek Gedung FKG UB Senilai Miliaran Rupiah, Berujung Gugatan ke PN
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jan - 2026, 03:38
JATIMTIMES - Polemik proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya (FKG UB) mencuat ke publik. Kontraktor pelaksana proyek, CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Semesta Jaya, menuntut pelunasan pembayaran pekerjaan konstruksi yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh oleh pihak kampus.
Melalui kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH, dijelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya dinyatakan sebagai pemenang tender pembangunan gedung FKG UB pada Agustus 2024. Proyek bernilai sekitar Rp 10 miliar tersebut disepakati dengan skema pembayaran bertahap atau termin, dengan masa pengerjaan dari Agustus hingga Desember 2024.
Baca Juga : Awas! Ngotot Parkir di Koridor Kayutangan Heritage Bisa Ditilang Mulai Besok
Namun dalam pelaksanaannya, Suhendro menyebut persoalan pembayaran mulai muncul. Hingga akhir Desember 2024, pembayaran termin I dan II tak kunjung direalisasikan, meski permohonan pencairan telah diajukan sejak November dan Desember.
Situasi semakin rumit ketika proyek tak rampung sesuai jadwal awal. Pihak kampus kemudian memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, namun disertai permintaan jaminan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 7,7 miliar.
"Jadi proyek ini terkait finishing pembangunan gedung. Bagi klien kami, idealnya, pekerjaan ini dikerjakan 7 bulan. Tapi ini dikerjakan dalam periodenya Agustus-Desember saja. Pekerja sudah lembur- lembur," kata Suhendro, Jum'at (9/1/2026).
Suhendro menambahkan, pada 20 Desember 2024, pihak kampus justru meminta kontraktor mengajukan penagihan termin III dengan catatan progres seolah telah mencapai 100 persen. Tak lama berselang, kontrak kerja diputus secara sepihak oleh pihak UB.
"Mereka memutuskan kontrak dengan alasan kami tak bisa memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan. Padahal kami masih berproses membuat adendum yang diminta," ungkapnya.
Ia menegaskan, sejak awal kliennya telah dihadapkan pada persoalan pembayaran, mulai dari uang muka hingga termin I dan II yang tak kunjung cair. "Padahal sejak awal klien kami sudah mengahadapi persoalan soal pembayaran. Mulai dari DP, pembayaran termin I dan II juga belum dibayar," imbuhnya.
Baca Juga : Fenomena Kumpul Kebo di Kos Malang Bikin Orang Tua Khawatir, 2026 Satpol PP Siapkan Operasi Lebih Ketat
Selama proyek berjalan, seluruh pembiayaan disebut menggunakan dana internal kontraktor. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2024 secara akumulatif, namun nilainya dinilai jauh dari progres pekerjaan yang telah dicapai.
"Terkhir, progresnya itu sudah 84 persen. Tetapi yang dibayar hanya senilai 50 persen atau Rp 5 milyar. Ini yang kami tuntut untuk dilunasi," tegas Suhendro.
Tak ada pilihan lain, pihak kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Universitas Brawijaya, yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Malang.
Hingga berita ini ditulis, humas Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan terkait permasalahan hukum tersebut.
