Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sahara Tegaskan Ansor Tak Tinggalkan Korban

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2026, 11:32

Placeholder
Kuasa hukum Nurul Sahara, M. Zakki. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penetapan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka menjadi babak baru dalam proses hukum yang dilaporkan oleh Nurul Sahara, yakni kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Kuasa hukum Nurul Sahara, M. Zakki, menegaskan bahwa status tersangka tersebut ditetapkan setelah melalui proses gelar perkara oleh penyidik pada Selasa (6/1/2026).

“Seperti yang kita ketahui bahwa laporan kami, yaitu dugaan pelecehan seksual dan pornografi, kedudukannya sudah digelar dan sudah dinaikkan statusnya  terlapor menjadi tersangka,” ungkkap Zakki saat ditemui di Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Polresta Malang Kota Belum Lakukan Penahanan

Dengan langkah tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang dilayangkan pada Oktober 2025 selama ini memiliki dasar hukum yang kuat. Terkait langkah hukum selanjutnya, Zakki megaku bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi di kemudian hari. “Kalau memang nanti ada semacam mediasi lagi setelah ini, yaitu urusan nangkiah, kita tidak menutup kemungkinan,” jelas Zakki, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Zakki menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh mengenai apa yang akan terjadi ke depan. Dalam kesempatan tersebut, Zakki juga menyinggung soal penampilannya yang mengenakan seragam Banser. Ia menegaskan hal itu sebagai bentuk pesan moral dan solidaritas.

“Saya hari ini ingin menyampaikan pesan, kenapa saya pakai seragam Banser. Saya ingin menegaskan bahwa sedari awal, Ansor tidak meninggalkan Sahara dan sahabat,” tegas Zakkiz

Menurut Zakki, pesan tersebut penting untuk disampaikan kepada seluruh pihak agar tidak ada anggapan bahwa korban berjalan sendiri dalam mencari keadilan.

“Ini pesan untuk semua pihak bahwa Ansor tidak meninggalkan Sahara dan sahabat,” imbuh Zakki.

Terkait aspek hukum, Zakki menyebut bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara. Dengan demikian, secara formil penahanan terhadap tersangka dimungkinkan, meski tetap bergantung pada pertimbangan penyidik.

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Maka secara formil bisa dilakukan penahanan, cuma tergantung dari kebijakan penyidik yang diberikan,” ujar Zakki.

Baca Juga : Keluhkan Solusi Penagih Bank, Debitur di Tulungagung Ungkap Dugaan Kongkalikong

Saat ditanya mengenai peluang perdamaian, Zakki menegaskan bahwa secara prinsip segala kemungkinan masih terbuka, selama tidak mengesampingkan kepastian hukum bagi korban.

“Apa yang tidak bisa di dunia ini. Allah itu Maha senang yang damai-damai. Kita ini kan umat manusia harus damai,” ucap warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini.

Meski demikian, ia menekankan bahwa hal terpenting bagi kliennya adalah kepastian hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.

“Yang jelas, prinsipal kami mendapatkan yang namanya kepastian hukum. Bahwa ikhtiarnya selama ini untuk menunjukkan ke publik berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual itu setidak-tidaknya secara formil sudah mendapatkan titik terang,” tegas Zakki.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka menunjukkan penyidik telah menemukan cukup bukti. “Kalau pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti, itu tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tutup Zakki.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai mim tersangka nurul sahara kasus yai mim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya