Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Suami Boiyen Rully Anggi Akbar Dilaporkan Polisi soal Dugaan Penipuan Investasi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2026, 18:43

Placeholder
Foto pernikahan Boiyen dengan Rully Anggi Akbar. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Suami komedian sekaligus aktris Boiyen, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan itu dibuat oleh seorang investor berinisial RF, yang diwakili kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan. Mereka melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).

Kasus ini berkaitan dengan investasi usaha kuliner Sateman Indonesia yang ditawarkan Rully kepada pelapor. Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully disebut menawarkan peluang investasi kepada RF untuk pengembangan bisnis kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga : Bukan Salah Sunscreen, Ini Trik Cek Formula agar Makeup Tak Longsor

Dalam penawarannya, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. RF kemudian menyetorkan dana investasi yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 juta. Rully juga menjanjikan pembayaran keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap bulan kepada investor.

Masalah mulai muncul ketika RF menilai laporan keuangan yang diterima tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan disebut hanya berjalan beberapa bulan saja. Investor hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sebelum akhirnya berhenti. Dengan demikian, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.

"Investasi senilai uang yang tadi disampaikan, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut," tutur Surya.

Surya menegaskan, keuntungan yang sempat diberikan di awal merupakan bagian dari komitmen yang disampaikan sejak awal kerja sama. "Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian." kata Surya. 

"Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," tambahnya.

Kuasa hukum korban menjelaskan, RF sempat berkomunikasi dengan Rully untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta kelonggaran waktu. Namun, korban menilai janji tersebut tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.

Santo Nababan menyebut kliennya menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Korban hanya memberi waktu tambahan sampai awal Januari untuk menunjukkan iktikad baik. Santo juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi kepada Rully. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : Waspada! Penipuan Baru Modus Reset Password Instagram

"Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga sudah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri," ucap Santo.

"Tapi kan faktanya enggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini," ucap Santo.

Karena tidak ada kepastian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Surya dan Santo kemudian melaporkan Rully Anggi Akbar ke polisi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari proposal investasi, bukti transfer, hingga dokumen perjanjian kerja sama. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, komedian Boiyen melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Baru menikah dua bulan namun kini sudah memasuki proses perceraian. Kasus Rully Anggi inilah yang diduga menjadi penyebab perceraiannya. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Boiyen soal penyebab perceraiannya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas boiyen rully anggi akbar investasi kuliner penipuan penggelapan dana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas