Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tarif Pajak Kendaraan dan Opsen 2026 di Jawa Timur, Ini Rincian Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2026, 11:20

Placeholder
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan beban pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan meskipun sistem opsen pajak mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025 dan diproyeksikan berlanjut hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengubah mekanisme pembagian pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga : Cara Registrasi SIM Card Biometrik 2026, Aktivasi Nomor HP Kini Pakai Pengenalan Wajah

Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jatim

Meski pada STNK kini muncul kolom baru berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Jatim menegaskan bahwa total nominal pajak yang dibayarkan wajib pajak tetap sama atau tidak mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk memastikan penerapan opsen tidak membebani masyarakat.

Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Timur

Berikut rincian tarif pajak kendaraan di Jawa Timur berdasarkan penyesuaian terbaru:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Tarif dasar PKB mengalami penyesuaian atau penurunan guna mengimbangi penerapan opsen, sehingga beban pajak tetap terkendali.

• Tarif progresif masih berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran tarif berkisar 2 persen hingga 3,5 persen, sesuai jumlah dan jenis kendaraan.

Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Berlaku hingga 2026

Opsen pajak bukanlah pungutan baru, melainkan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Rinciannya sebagai berikut:

• Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB

• Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, pembagian dilakukan melalui skema bagi hasil. Kini, melalui sistem opsen, alokasi pendapatan daerah dilakukan secara langsung.

Baca Juga : 16 Januari 2026 Libur Apa? Cek Jadwalnya

Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Jawa Timur secara rutin memberlakukan berbagai kebijakan relaksasi pajak, di antaranya:

• BBNKB II (Balik Nama Kendaraan Bekas) yang kerap digratiskan atau ditetapkan tarif 0 persen, tergantung keputusan gubernur pada tahun berjalan.

• Program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan serta keringanan pokok pajak yang biasanya digelar secara berkala.

Penerapan opsen pajak kendaraan 2026 di Jawa Timur tidak menambah beban wajib pajak. Meski ada perubahan tampilan di STNK dengan kolom opsen, total pajak yang dibayarkan tetap stabil dan tidak melonjak.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau kebijakan keringanan pajak yang dikeluarkan Pemprov Jatim agar dapat memanfaatkan berbagai program relaksasi yang tersedia.


Topik

Pemerintahan opsen pajak pajak motor pajak di jatim tqrif pajak motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana