Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Rehabilitasi PPKS, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Optimalkan Shelter

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

05 - Dec - 2025, 13:05

Placeholder
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko saat ditemui di puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2025 di Ijen Suites Resort and Convention, Kamis (4/12/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengoptimalkan tiga shelter yang dimiliki untuk penanganan dan rehabilitasi dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, pihaknya memiliki tiga shelter yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi dasar dan penampungan sementara para PPKS yang ditertibkan di Kota Malang. 

Baca Juga : Gebyar Inklusi 2025, Wali Kota Kediri Dorong Ekosistem Pendidikan Inklusif

Di antaranya Camp Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Assessment yang berlokasi di dekat kawasan Kampung Topeng Desaku Menanti, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; Pondok Lanjut Usia (Lansia) yang terletak di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; serta Tuna Wisma Karya (TWK) yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

"Jadi untuk penanganan rehabilitasi dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial itu masuk di Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Rehabilitasi dasar itu pemenuhan kebutuhannya selama tujuh hari," ungkap Donny kepada JatimTIMES.com. 

Mantan Camat Kedungkandang itu menjelaskan, Camp Liponsos Assessment yang berada di Kecamatan Kedungkandang itu diperuntukkan bagi masyarakat PPKS yang terjaring operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau orang-orang terlantar yang tidak masuk kriteria lanjut usia (lansia). 

Kemudian, untuk Pondok Lansia di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi lansia terlantar tapi masih sehat. Nantinya para lansia akan mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. 

Sedangkan, Tuna Wisma Karya yang bertempat di Kecamatan Kedungkandang digunakan untuk lansia yang masuk dalam kategori bedridden atau tidak dapat beraktivitas normal atau tidak dapat berjalan. 

"Hingga Kamis (4/12/2025) PPKS yang ada di Pondok Lansia itu ada dua orang lansia, di Camp Liponsos Assessment ada satu orang dan di Tuna Wisma Karya kosong," ujar Donny. 

Pihaknya menyebut, setelah tujuh hari dipenuhi kebutuhan dasarnya di tiga shelter yang dimiliki Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, jika para PPKS masih membutuhkan rehabilitasi maka akan dialihkan ke shelter milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan rehabilitasi lanjutan. 

"Ada berbagai cara yang kita lakukan. Misalnya bisa kita tangani melalui pemerintah provinsi, kita kirim ke shelternya pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Karena rehabilitasi lanjutan itu ditangani pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," jelas Donny. 

Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat daerah yang bertugas untuk menangani PPKS di Kota Malang. Yakni Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang. Di mana kedua perangkat daerah ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam menangani PPKS. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Apresiasi Korban Kekerasan Berani Lapor: Sosialisasi Kita Sukses

"Apabila ada yang melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, siapapun juga pasti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Termasuk masyarakat rentan yang masuk di PPKS, misalnya ODGJ, pengemis dan lain sebagainya itu akan ditertibkan Satpol PP," beber Donny. 

Setelah itu, petugas Satpol PP Kota Malang akan melakukan verifikasi dan penyaringan terhadap masyarakat yang terjaring operasi ketentraman dan ketertiban umum yang rutin dilakukan untuk mewujudkan kondusivitas Kota Malang. 

"Satpol PP akan memilah, jika mereka normal dan melakukan pelanggaran Perda itu biasanya masuk tipiring (tindak pidana ringan), lalu kalau itu berkaitan dengan disabilitas, pengemis, ODGJ, biasanya oleh Satpol PP dikoordinasikan ke kami di Dinsos-P3AP2KB. Sehingga akan kami bina dulu di shelter, baik di shelter yang ada di Sukun atau Tlogowaru," jelas Donny. 

Selanjutnya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan memberikan rehabilitasi dasar atau pemenuhan kebutuhan para PPKS selama tujuh hari serta bantuan lanjutan, seperti reunifikasi atau dikembalikan ke pihak keluarganya. 

"Setelah kita berikan pembinaan, akan kita berikan bantuan berupa reunifikasi. Reunifikasi itu kita fasilitasi untuk dia pulang ke keluarganya atau ke rumahnya," tutur Donny. 

Ketika para PPKS tersebut kembali ke jalanan Kota Malang, maka Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan standard operational procedure atau sop yang telah ditetapkan. 

"Kalau pengemis itu hampir 95 persen bukan warga Kota Malang. Jadi kita kembalikan lagi ke daerahnya. Ketika mereka datang lagi, kita kembalikan ke daerahnya. Biasanya ada treatment khusus dari masing-masing daerahnya. Daerahnya ada yang dari Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, ada yang dari luar Jawa," pungkas Donny.


Topik

Pemerintahan dinsos p3ap2kb kota malang shelter ppks shelter ppks pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana