Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Soal Minimarket Baru Diduga Tak Berizin, Pemkot Malang Diminta Pertegas Regulasi Jarak Antar Minimarket

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Oct - 2025, 19:52

Placeholder
Outlet sebuah minimarket baru di Jalan Joyo Agung Kecamatan Lowokwaru. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan minimarket baru di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru masih jadi sorotan. Selain diduga beroperasi dengan belum melengkapi izin, di sekitar minimarket tersebut juga masih terdapat minimarket lainnya. 

Salah satunya adalah BM Mart, minimarket milik Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh. Sedangkan minimarket baru tersebut letaknya nyaris berseberangan dengan BM Mart. 

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Wajibkan Semua Bangunan Termasuk Rumah Ibadah Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Menurut Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof. M. Bisri, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seharusnya dapat mempertegas penerapan regulasi soal pendirian minimarket. Terutama soal jarak antar minimarket. 

“Jangan nanti peraturan itu diartikan hanya minimarket dengan merek yang sama saja. Tapi juga dengan minimarket-minimarket (merek) lain yang berdiri di sekitarnya. Pemerintah perlu hadir supaya persaingan tetap sehat,” ujar Prof. Bisri.

Sebenarnya, aturan soal jarak pada pendirian antar minimarket sebenarnya telah dicabut dengan alasan dapat membatasi investasi. Namun beberapa waktu terakhir, keberadaan minimarket yang semakin menjamur di Kota Malang sempat menjadi sorotan. 

Ia menambahkan, apabila ada minimarket yang belum beroperasi atau belum memiliki izin lengkap, maka sudah seharusnya pemerintah turun tangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum ada isinya atau izinnya belum lengkap, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum,” imbuhnya.

Keberadaan minimarket di lingkungan seharusnya memperhatikan tata ruang dan keseimbangan ekonomi di sekitarnya. Sebab di sisi lain, keberadaan BM Mart juga telah menjadi salah satu tumpuan perekonomian Ponpes Bahrul Maghfiroh. 

“Kami mengikuti program pemerintah Pesantren Preneur. Pesantren memang perlu berbisnis supaya bisa mandiri membiayai operasional. Keuntungan dari minimarket itu untuk subsidi kebutuhan santri, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Minta Sekolah Awasi MBG Buntut Larangan Protes Misterius

Prof. Bisri berharap, Pemerintah Kota Malang dapat memperhatikan aspek keadilan dalam penataan jarak antar minimarket, agar unit usaha berbasis sosial seperti milik pesantren tidak terpinggirkan.

“Jangan pemerintah melihatnya hanya dari jaringan besar saja. Ada juga unit ekonomi pesantren yang tujuannya sosial, bukan semata profit,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) masih belum dapat memastikan apakah minimarket baru di Jalan Joyo Agung itu telah mengantongi izin.

Namun, Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan mengaku tak segan untuk menutup minimarket tersebut jika memang terbukti melanggar karena beroperasi tanpa dilengkapi izin yang sesuai. 

"Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja," tegas Arif. 


Topik

Peristiwa Minimarket izin minimarket pasar modern Ponpes BahrulMaghfiroh Disnaker-PMPTSP Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa