Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Surabaya Ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Wali Kota Eri Dorong Camat-Lurah Gerakkan Ekonomi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2025, 09:18

Placeholder
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

JATIMTIMES - Surabaya telah ditetapkan secara sah oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebagai Kota Wakaf. Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kemenag Kota Surabaya saat pengarahan wali kota kepada kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, hingga lurah di Graha Sawunggaling.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin serta Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, memberikan pengarahan dan wawasan kepada Kepala PD hingga Lurah soal berwakaf. Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan kepada seluruh jajarannya, bahwa wakaf bukan hanya sekadar untuk tujuan ibadah, akan tetapi dengan berwakaf juga akan bisa mengentaskan kemiskinan hingga menggerakkan perekonomian. 

Baca Juga : Gerak Cepat, Bupati Situbondo Gandeng Dinas PU SDA Jatim Normalisasi Kali Jumain

“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contoh ternyata di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan ada anak muda yang belum bekerja itu bisa kita gerakkan, kumpulkan, dilatih untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” kata Wali Kota Eri. 

Setelah pemuda milenial dan Gen Z itu diberi pembekalan hingga pelatihan. Wali Kota Eri menyebutkan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) bisa memberikan modal menggunakan dana wakaf tersebut. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Surabaya sebagai Kota Wakaf, ia memberikan contoh kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten dan seluruh jajaran Kepala PD, Camat, dan lurah untuk berwakaf.

“Maka wakaf ini lah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi. Maka saya berharap wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi,” sebut Wali Kota Eri. 

Di samping itu, Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menyampaikan, bahwa wakaf merupakan bukan ibadah wajib bagi umat muslim, namun sifatnya hanya sunnah. Ia menjelaskan, bahwa wakaf bisa berupa masjid, pesantren, atau madrasah, dan juga bisa berupa uang. Jika wakaf itu berupa uang, maka bisa menjadi modal abadi untuk perekonomian umat serta digunakan untuk membangun peradaban umat. 

Sebelum mengumpulkan wakaf, Prof Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur. Sebab uang hasil wakaf itu nantinya akan digunakan sebagai modal abadi ekonomi umat dan membangun peradaban umat. “Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari teman-teman pegawai Pemkot Surabaya,” kata Prof Jeje.

Baca Juga : Israel Dipastikan Absen dalam Sidang Darurat DK PBB Terkait Gaza, 23 September 2025

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin menambahkan, pada 22 Agustus 2025 lalu Surabaya telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dari Bimas Islam Kemenag RI. Arifin menyebutkan, Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat tersebut. 

“Oleh karena itu, tentu ini semangat untuk kita dan peluang besar bagi kita semua dan tetap tujuannya adalah mensejahterakan dan menjayakan masyarakat terutama di Kota Surabaya,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan surabaya eri cahyadi kota wakaf muhammad muslim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya