JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan strategi jangka panjang untuk memastikan seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Target besar yang dipatok ialah tercapainya kepesertaan penuh hingga seratus persen pada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2035.
Kebijakan ini bakal diwujudkan melalui kewajiban baru bagi setiap investor yang menanamkan modal di Kota Malang. Seluruh tenaga kerja yang mereka rekrut harus langsung didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Buka Turnamen Catur Nasional Kajari Cup 2025, Gus Qowim Dorong Lahirnya Pecatur Berprestasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, cakupan perlindungan saat ini baru menyentuh angka 42 persen. Namun, melalui kerja sama intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya optimistis percepatan bisa dilakukan.
“Kalau mengikuti proyeksi bersama BPJS Naker, target 100 persen bisa dicapai pada 2035. Salah satunya lewat kebijakan investasi yang mewajibkan perlindungan penuh bagi pekerja,” ujar Arif.
Tak hanya menyasar sektor formal, Pemkot Malang juga menyiapkan dukungan anggaran untuk melindungi kelompok pekerja rentan. Pada tahun 2025, sebanyak Rp5,3 miliar dialokasikan untuk menanggung iuran 25 ribu pekerja informal, meliputi kalangan pengemudi ojek online, sopir angkot, tukang parkir, kelompok tani, hingga relawan Tagana dan supeltas. Mereka akan memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurut Arif, kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk keberpihakan pada seluruh lapisan pekerja. Bahkan untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan usulan kenaikan anggaran menjadi Rp6,3 miliar agar cakupan tidak berkurang.
Baca Juga : Sentuhan Mewah di Setiap Ruang: Graha Bangunan Blitar Hadirkan Granit Portoro dan Marquina Black
“Minimal 25 ribu peserta tetap akan terjamin. Jangan sampai ada pengurangan. Harus terus meningkat,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Pemkot Malang berharap keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan pekerja bisa terjaga. Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan lagi hanya kewajiban formal, melainkan bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan di kota pendidikan ini.