JATIMTIMES – Dalih amal palsu akhirnya berujung deportasi. Itulah yang menimpa seorang warga negara Pakistan berinisial SA. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, resmi memulangkan paksa pria tersebut pada Kamis, 11 September 2025, lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
SA masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan menggunakan visa kunjungan. Secara resmi, visanya berlaku sampai 22 September 2025. Namun selama di Indonesia, jejak langkahnya justru menimbulkan kecurigaan. Setelah mendarat di Jakarta, ia sempat melanjutkan perjalanan ke Malang pada 23 Agustus. Tak lama kemudian, 30 Agustus, ia sudah berada di Blitar dan menginap di wilayah Kecamatan Sananwetan selama empat hari.
Baca Juga : Rakor di Ponggok, Dispendukcapil Blitar Gencarkan Aktivasi IKD dan Percepatan Dokumen Warga
Langkahnya terhenti saat diamankan aparat Polsek Kanigoro pada 2 September 2025. Dari kepolisian, ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Blitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Kepada petugas, pria ini mengaku sedang menggalang donasi untuk madrasah anak yatim di negaranya yang dilanda banjir. Namun hasil pendalaman menunjukkan, alasan itu hanya dalih belaka. Donasi yang terkumpul justru dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan, kasus ini menjadi bukti betapa aturan keimigrasian harus ditegakkan tanpa kompromi. “SA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Kami berkomitmen menjaga Blitar dari WNA yang tidak patuh aturan. Masyarakat juga kami imbau segera melapor bila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan,” katanya.
Proses deportasi berjalan ketat. SA diberangkatkan menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0434 pukul 12.35 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta. Perjalanannya transit terlebih dahulu di Thailand, sebelum akhirnya tiba di Karachi, Pakistan, menggunakan penerbangan lanjutan Thai Airways TG 0341. Jadwal tiba di negaranya diperkirakan pada pukul 22.00 WIB.
Seluruh biaya pemulangan ditanggung sepenuhnya oleh SA sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak menanggung sepeser pun, seluruh beban pendeportasian menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pihak Imigrasi Blitar mengingatkan, meski SA masih memiliki sisa waktu izin tinggal, tindakannya terbukti melanggar norma hukum dan sosial. Deportasi menjadi jalan satu-satunya agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan visa di tanah air. “Visa kunjungan bukanlah tiket untuk memanfaatkan masyarakat. Jika disalahgunakan, sanksi tegas pasti menanti,” tegas Aditya Nursanto.
Baca Juga : Kota Blitar Selangkah Lagi Raih Predikat Kota Antikorupsi, Mas Ibin Tekankan Pembangunan Berbasis Integritas
Kini, SA sudah kembali ke negaranya. Namun kisahnya menjadi peringatan keras: jangan pernah main-main dengan aturan keimigrasian Indonesia.