Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Pendaftaran Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Aug - 2026, 11:25

Placeholder
Pendaftaran Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana dibuka hari ini. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Masyarakat yang ingin merasakan langsung suasana Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka kini sudah bisa melakukan pendaftaran. Pemerintah resmi membuka pendaftaran tiket upacara mulai Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara, @kemensetneg.ri. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal pandang.istanapresiden.go.id.

Baca Juga : Punya Skor UTBK 2026? 7 PTS Ini Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Salah Satunya Tutup Pendaftaran Hari Ini

Namun, masyarakat perlu bergerak cepat. Sebab, pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota pada masing-masing hari telah terpenuhi.

Kuota Upacara HUT ke-81 RI

Pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, pemerintah menyediakan 8.100 kuota untuk masyarakat umum di setiap sesi upacara, baik upacara pagi maupun sore.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran tetap menggunakan sistem war tiket, seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Undangan kepada masyarakat juga diberikan secara terbuka melalui mekanisme war ticket. Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin ikut serta mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka," ujar Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (31/7/2026).

Syarat Mengikuti Upacara di Istana

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

• Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

• Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.

• Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit yang berisiko di kerumunan, serta telah mengikuti program vaksinasi nasional.

• Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Calon peserta juga harus menyiapkan dua dokumen utama sebelum mengakses portal pendaftaran, yaitu:

• Identitas diri, berupa scan atau foto KTP asli yang masih berlaku. Sementara peserta berusia 12-17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).

• Swafoto terbaru, dengan memegang KTP atau KIA, menghadap kamera, mengenakan pakaian berkerah, dan berekspresi netral.

Cara Daftar Tiket Upacara HUT ke-81 RI

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Siapkan dokumen identitas dan swafoto sesuai ketentuan.

• Masuk ke portal pandang.istanapresiden.go.id lalu isi formulir pendaftaran.

• Unggah dokumen yang diminta.

• Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke email.

• Setelah mendapat konfirmasi, tukarkan bukti pendaftaran dengan undangan fisik di lokasi yang telah ditentukan dengan membawa identitas asli.

Perlu diingat, pendaftaran dapat ditutup lebih cepat apabila kuota pada hari tersebut telah habis.

Baca Juga : Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Lengkap dengan Arti Huruf, Angka, dan Warna TNKB

Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran

Pemerintah mengimbau masyarakat hanya memperoleh informasi mengenai pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Sekretariat Negara dan layanan Pandang Istana.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi palsu yang mengatasnamakan pendaftaran upacara kemerdekaan, terutama yang meminta pembayaran, biaya administrasi, maupun data pribadi di luar prosedur resmi.

Sebagai informasi, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi pemerintah tanpa mekanisme di luar yang telah diumumkan.


Topik

Serba Serbi Upacara Kemerdekaan RI Kemerdekaan RI HUT RI Istana Negara Upacara di Istana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni