Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Dugaan Menteri PU Persulit Pegawai Ambil Cuti, Harus Tunggu Persetujuan Menteri?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2026, 17:49

Placeholder
Beredar aturan permohonan cuti di Kementerian PU. (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Unggahan di media sosial yang menyebut pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus menunggu persetujuan langsung dari Menteri PU untuk mengajukan cuti tengah menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut viral setelah dibagikan oleh akun X dan memicu beragam komentar dari warganet.

Dalam unggahan itu, akun @gunasat*** mengklaim kebijakan tersebut mulai berlaku di era Menteri PU Dody Hanggodo. Akibatnya, proses persetujuan cuti disebut-sebut menjadi jauh lebih lama dibanding sebelumnya.

Baca Juga : Rahasia Konstruksi Proyek Hemat dan Bebas Masalah Hukum

"tahukah kamu? di era Menteri PU yang sekarang (Dody Hanggodo), karyawan PU kalo mau cuti harus tunggu approval menteri. Kalo gini, cuti 3 hari butuh 3 bulan proses approvalnya ciakakakakakakkaa," tulis akun tersebut dengan mengunggah aturan cuti diduga di Kementerian PU. 

Senada dengan unggahan itu, akun @bismillah*** juga menuliskan hal serupa. Akun tersebut mengunggah sejumlah cerita yang diklaim berasal dari pegawai Kementerian PU. Salah satunya menyebut ada pengajuan cuti sakit yang baru disetujui setelah pegawai yang mengajukannya meninggal dunia.

"Kata temenku yg orang PU 'Ada yg ngajuin cuti sakit, baru di acc bulan ini, pdahal orangnya udah meninggal'," tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu juga menyebut persetujuan cuti bukan hanya berlaku bagi pejabat struktural, melainkan hingga pegawai staf.

"Cuti staff yang approve si kakek ini, meskipun ga semua direktorat tapi kaya kurang kerjaan aja ngurusin cuti staff. Ini staff yang bener bener staff ya kakk, bukan yang eselon 1-4, bener bener staff anak bawang wkwk," bunyi unggahan tersebut.

Selain itu, ada pula cerita mengenai seorang pegawai yang mengajukan cuti karena istrinya akan melahirkan. Namun hingga hari persalinan tiba, cutinya disebut belum mendapat persetujuan.

"Ada kawan istrinya mau lahiran, sampai waktunya lahiran masih belum di acc akhirnya dia nekat balik, alhasil absennya kosong karena cutinya telat acc dari menteri. Dan dia kena Hukuman Disiplin Sedang," tulis akun tersebut.

Cerita lain menyebut ada pegawai yang hendak menikah, tetapi pengajuan cutinya juga belum disetujui meski sudah diajukan sekitar satu bulan sebelumnya.

"Ahh ini cuti harus ACC beliau. Dulu acc ada di unit organisasi masing-masing bahkan cuma sampai eselon 2. Sekarang menteri ngurusin cuti brooo... ada yg mau nikah minggu depan udah ngajuin 1 bulan yang lalu sampai sekarang belom di acc gimana coba. Jadi hak kami sbg pegawai nggk tau kek mana...," demikian isi unggahan tersebut.

Unggahan tersebut langsung memancing beragam komentar dari warganet. Sebagian mengaku terkejut apabila persetujuan cuti pegawai memang harus melalui Menteri PU.

"Ada menteri nyebut ASN pegawai gue, masa mau mutasiin ga boleh, itu aja udh aneh. Gakan lama udh liat. Terlalu downgrade dr pak Bas," tulis akun @cinti***.

Baca Juga : Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Korupsi dan TPPU

Komentar serupa juga disampaikan akun lain yang menilai mekanisme tersebut tidak lazim apabila benar diterapkan kepada pegawai fungsional maupun staf.

"Syok bgt gilaaaa masa cuti doang mesti approval Menteri. Kalo struktural eselon 1 eselon 2 masih wajar, lah yang fungsional ngapain coba," tulis akun @intan**.

Sementara itu, akun @vinza_**** mengaku memiliki pengalaman serupa. "Yes betul sekali, lamaaaaa. Terakhir minta cuti lebih dari sebulan nunggu nya," tulisnya.

Hingga kabar ini ramai diperbincangkan di media sosial, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum maupun Menteri PU Dody Hanggodo terkait kebenaran klaim bahwa seluruh pengajuan cuti pegawai harus memperoleh persetujuan langsung dari menteri.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga viral diduga lantaran semena-mena melakukan mutasi pegawai. Isu tersebut mencuat setelah beredar dugaan bahwa perpindahan sejumlah pegawai berkaitan dengan bocornya surat internal mengenai agenda perjalanan dinas Dody ke Amerika Serikat (AS).

Namun, Dody menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan mutasi yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan kebocoran dokumen internal itu. "Nggak ada, nggak ada itu mah," kata Dody.

Dody menjelaskan, rotasi maupun mutasi pegawai merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam sebuah organisasi, termasuk di Kementerian PU yang memiliki puluhan ribu aparatur.

Menurutnya, dengan jumlah pegawai yang mencapai sekitar 38.600 orang, mutasi merupakan bagian dari kebutuhan manajemen organisasi.

"Mutasi. Mutasi kan biasa aja. Orang pegawai gue 38.600 masa enggak boleh mutasi?" ujarnya.


Topik

Peristiwa Viral Menteri PU Pegawai Cuti Pegawai Persetujuan Menteri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa