Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Jambret Lansia di Malang Dibekuk, Terlacak dari HP Curian

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2026, 19:46

Placeholder
Polisi saat menunjukkan barang bukti di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (15/6/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aksi penjambretan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Malang Kota. Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap setelah polisi melacak keberadaan telepon genggam hasil kejahatan yang masih aktif digunakan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami korban berinisial LM (61). Saat itu korban sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Bunto Dewo Gang I, Kelurahan Polehan, ketika pelaku mendekat menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Posyandu di Alfamart Singosari Diserbu, Ratusan Balita Ikut Pemantauan Tumbuh Kembang

“Korban sedang berjalan, kemudian muncul orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dan tiba-tiba mengambil tas yang dipegang korban,” kata Aji di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (15/6/2026).

Saat itu korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, namun pelaku mendorong hingga korban terjatuh sebelum akhirnya melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas berwarna cokelat.

Dalam tas itu berisi sejumlah dokumen penting dan sebuah telepon genggam Realme C30S. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

“Sesaat setelah itu korban sempat didorong hingga terjatuh, yang pada akhirnya tas tersebut berhasil diambil dan pelaku berhasil melarikan diri,” imbuh Aji.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polsek Kedungkandang dan Tim Opsnal Polresta Malang Kota. Petugas pun memperoleh informasi bahwa handphone milik korban masih aktif digunakan seseorang.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengamankan pemegang telepon seluler tersebut. “Tim kami mendapatkan informasi bahwa handphone yang ada di tas korban sedang aktif dan diketahui posisi lokasinya,” jelas Aji.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial ND yang diketahui menggunakan handphone tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ND mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial H tanpa dilengkapi kotak atau dokumen pendukung.

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terduga pelaku di wilayah Bululawang.

Baca Juga : Suami Gerbek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kos Lamongan

“Setelah kita amankan pemegang handphone tersebut, kita kembangkan dari mana handphone itu dibeli hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial H,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil penjambretan yang dilakukan sekitar tiga bulan sebelumnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, jaket, serta celana jeans.

“Pada saat itu langsung kita amankan yang terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Blimbing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Aji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jambret penjambretan kota malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas