JATIMTIMES – Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember, Selasa (9/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen, khususnya terhadap peredaran produk skincare di Kabupaten Situbondo.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri menegaskan, kunjungan tersebut bukan dilatarbelakangi adanya temuan kasus tertentu. Menurutnya, langkah itu merupakan inisiatif Komisi IV untuk memastikan produk skincare yang beredar maupun diproduksi di Situbondo aman bagi masyarakat.
Baca Juga : DPR Sahkan Revisi UU Polri, Tuai Kritik dari Masalah Usia Pensiun hingga Risiko Menguatnya Dwifungsi
“Kami bersilaturahmi ke BPOM Jember. Kemarin memang sempat muncul persoalan skincare di Situbondo. Karena itu, kami ingin memastikan pengawasan pre-market maupun post-market terhadap produk skincare berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Badri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV memperoleh sejumlah data pengawasan kosmetik di Situbondo dari BPOM Jember. Berdasarkan paparan BPOM, saat ini terdapat dua industri kosmetik yang melakukan produksi di Kabupaten Situbondo.
Sementara pada sektor distribusi, BPOM mencatat terdapat 43 agen atau distributor, 1 badan usaha pelayanan nonproduksi (BUPN), 11 salon atau klinik, serta 33 toko atau counter yang menjadi sarana distribusi kosmetik di wilayah Situbondo.
“Komisi IV mendapatkan informasi mengenai produk skincare yang beredar di Situbondo, termasuk kategori produk legal dan ilegal, serta jumlah sarana produksi maupun distribusi. Namun, data rinci terkait nama produk dan pelanggaran masih belum kami terima hingga saat ini,” ungkap Badri.
Selain itu, BPOM Jember juga memaparkan hasil pengawasan terhadap sarana distribusi kosmetik di Situbondo. Dari data tersebut, tingkat pemenuhan ketentuan (MK) pada agen atau distributor mencapai 57,14 persen, sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 42,86 persen.
Kemudian pada kategori salon atau klinik, sarana yang memenuhi ketentuan mencapai 66,67 persen, sementara 33,33 persen lainnya masih ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan pada toko atau counter, tingkat ketidakpatuhan tercatat lebih tinggi, yakni 53,33 persen TMK, dibanding 46,67 persen MK.
BPOM juga mengungkap jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan kosmetik di Situbondo. Mayoritas pelanggaran berupa TIE (Tanpa Izin Edar) dengan persentase mencapai 64 persen. Sementara produk kedaluwarsa mencapai 22 persen, dan pelanggaran berupa label atau nomor izin edar (NIE) tidak berlaku sebesar 14 persen.
Baca Juga : Gunakan Hak Inisiatif, Dewan Jombang Perbarui Perda Peredaran Miras dan Oplosan
Lebih lanjut, Badri menjelaskan bahwa setiap perusahaan skincare wajib mendaftarkan seluruh produknya ke BPOM untuk memperoleh nomor notifikasi. Artinya, satu perusahaan tidak cukup hanya memiliki satu izin untuk semua produk.
“Setiap produk wajib didaftarkan dan diuji laboratorium oleh BPOM. Jadi bukan satu perusahaan cukup satu izin. Kalau produknya lebih dari satu, maka seluruh produk harus memiliki nomor notifikasi masing-masing. Setelah dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya registrasi produk skincare di BPOM relatif terjangkau, sekitar Rp200 ribu per produk. Setelah lolos uji keamanan, nomor notifikasi akan dicantumkan pada kemasan produk dan dapat dicek masyarakat, termasuk masa berlaku izinnya.
“Biasanya terdapat barcode atau nomor notifikasi pada produk yang bisa dicek kesesuaiannya. Masa berlaku notifikasi sekitar tiga tahun, setelah itu harus registrasi ulang dan diuji kembali,” pungkasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPRD Situbondo berharap pengawasan terhadap produk skincare di daerah semakin diperketat. Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih teliti dan waspada dalam memilih produk kecantikan agar terhindar dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
