JATIMTIMES – Meski sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan catatan kritis terkait pelaksanaan proyek fisik dan tata kelola anggaran di sektor hilir.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK RI membeberkan adanya keterlambatan pengerjaan proyek hingga kelebihan bayar yang wajib segera ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat.
Baca Juga : Pemprov Jatim Sabet Opini WTP 11 Kali Berturut-turut
Ia mengungkapkan beberapa permasalahan yang ditemukan di dalam pemeriksaan. Masalah pertama menyangkut pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang belum diselesaikan tepat waktu pada tiga perangkat daerah. Atas keterlambatan tersebut, pemprov belum mengenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.
Selain proyek fisik yang molor, BPK menemukan kelemahan administratif dalam pengelolaan dana desa dan sektor energi. Widhi menyebutkan, pelaksanaan belanja bantuan keuangan Jatim kepada desa belum memadai sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Di sisi lain, jaminan pertambangan pada Dinas ESDM Jatim juga dinilai belum memadai. "Pengelolaan jaminan pertambangan dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pasca tambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan," jelasnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jatim agar memerintahkan Kepala Dinas PU Bina Marga memastikan proyek sesuai kontrak, serta mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) untuk memproses denda keterlambatan.
Sementara untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPK meminta dilakukan monitoring evaluasi laporan pertanggungjawaban dana desa dan menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah.
Khusus Dinas ESDM, BPK meminta penertiban pelaku usaha terkait jaminan reklamasi dan pasca-tambang, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM atau Bank Jatim guna mengamankan bilyet deposito dalam jenis lain yang dapat diakomodir atas deposito bukan atas nama pemerintah daerah.
"Kami sangat berharap bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditandaklanjuti secara tuntas demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," tegas Widhi Widayat.
Ia juga mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Jatim bahwa mereka memiliki hak mengusulkan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Jatim jika memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Mendapat sorotan tajam dan rekomendasi terperinci dari BPK RI, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggaransi bahwa jajaran eksekutif langsung menaruh atensi tinggi. Khofifah memastikan seluruh catatan strategis itu langsung direspons secara konkret oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Gubernur Jatim menegaskan, instrumen LHP merupakan masukan yang sangat berharga untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, beberapa catatan juga sudah kami masukkan di dalam atensi secara serius, beberapa dinas, apakah yang terkait dengan keterlambatan dalam penyelesaian programnya dan seterusnya,: ungkapnya.
"Maka insya Allah kami dan segenap jajaran Pemprov Jawa Timur akan menguatkan komitmen kami untuk menindaklanjuti yang menjadi catatan-catatan strategis dari Bapak Dirjen BPK tadi," sambung Gubernur Khofifah.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan setiap rekomendasi secara serius dan berkelanjutan. Dikatakannya, masih terdapat ruang-ruang perbaikan yang harus terus disempurnakan agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin meningkat.
"Oleh karena itu, seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI akan kami jadikan sebagai pedoman untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” pungkas Khofifah.
