Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Raup Untung Miliaran Rupiah per Hari, Berikut Sederet Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2026, 16:55

Placeholder
Tiga eks pimpinan BGN yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025-2026. (Foto: X)

JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, mulai terkuak satu per satu.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan yang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan yayasan mitra dapur MBG, tetapi juga sejumlah proyek pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga : Soroti Konten Maut di Pantai Jember, Khusnul Khuluk DPRD Jatim Desak Evaluasi Standar Wisata

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut ketiga tersangka diduga turut campur dalam proses penyusunan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief, dikutip YouTube, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, berikut ini sejumlah proyek dugaan korupsi Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung: 

1. Yayasan Mitra Dapur MBG Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari

Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah dugaan penguasaan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Kejaksaan Agung, yayasan yang mendapatkan penunjukan sebagai mitra program tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Syarief menjelaskan yayasan-yayasan tersebut tidak tercatat langsung atas nama para tersangka, namun diduga dikendalikan melalui pihak lain.

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujarnya.

Dari skema tersebut, yayasan yang mengelola dapur MBG disebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap hari.

Penyidik menduga aliran dana yang diterima mencapai miliaran rupiah per hari seiring bertambahnya jumlah dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah.

2. Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun

Selain persoalan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kendaraan operasional.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.

Kejaksaan menduga proses pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Proyek bernilai jumbo itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca Juga : Olah Sampah, Kolaborasi Unikama, Hotel dan UMKM Dorong Transformasi Food Waste Bernilai Ekonomi

3. Pengadaan 32 Ribu Pasang Sepatu

Temuan lain yang ikut diperiksa adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum merinci secara detail peruntukan sepatu tersebut dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan masih mendalami alasan pengadaan dilakukan serta kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional program.

4. Hampir 32 Ribu Tablet Ikut Disorot

Penyidik juga mengusut proyek pengadaan perangkat elektronik berupa 31.994 unit tablet.
Pengadaan tersebut diduga lahir dari proses perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Kejaksaan menilai terdapat indikasi intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi dan jumlah barang yang dibeli tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil program.

5. Ribuan Televisi 75 Inci Jadi Temuan Penyidik

Tak hanya kendaraan dan perangkat elektronik portabel, penyidik juga menemukan proyek pengadaan televisi berukuran besar.
Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 5.400 unit televisi 75 inci.

Menurut Kejaksaan Agung, proyek tersebut juga diduga mengandung unsur mark up harga sebagaimana ditemukan pada sejumlah pengadaan lainnya.

Penyidik kini mendalami alasan pengadaan ribuan televisi tersebut serta manfaatnya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Demikian sederet dugaan korupsi yang dilakukan Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Seiring berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara ini.  

Beberapa lokasi yang telah diperiksa antara lain kantor pusat Badan Gizi Nasional serta sejumlah tempat yang berkaitan dengan para tersangka. Bahkan para tersangka juga dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebagaimana diberitakan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.

Atas perkara tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi mbg korupsi bgn dadan hindayana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas