Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

SHM Tak Diberi Usai Transaksi Lunas, Pengembang Garuda Sari Kencana Disomasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Apr - 2026, 17:41

Placeholder
Obyek di Perumahan Garuda Sari Kencana. (istimewa)

JATIMTIMES - Sengketa transaksi properti di Perumahan Garuda Sari Kencana (Villatel Jagaddita), Pesanggrahan, Kota Batu, memasuki babak baru. Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates melayangkan somasi terbuka kepada PT Garuda Singhasari Pratama.

Somasi tersebut juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan. Langkah ini diambil atas kuasa dari klien mereka, Cahyaning Dewi Kartikasari atau yang dikenal sebagai Ibu Debora.

Baca Juga : Proyek Tomoland di Kabupaten Malang Disorot, Desa Klaim Tak Pernah Terima Pengajuan Izin

Kuasa hukum Didik Lestariyono menyatakan, kliennya telah melunasi pembelian satu unit properti senilai Rp1,065 miliar. Unit tersebut berada di Villa Blok A4 kawasan perumahan tersebut.

Namun demikian, menurut Didik, hingga saat ini dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit tersebut belum diserahkan kepada kliennya. Ia juga menyebut proses balik nama yang dijanjikan sebelumnya belum terealisasi.

“Klien kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran. Namun dokumen SHM asli masih belum diterima,” ujar Didik, Selasa (28/4/2026).

Didik menambahkan, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pengembang. Akan tetapi, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Melalui somasi tertanggal 28 April 2026, pihak kuasa hukum memberikan waktu 4 x 24 jam kepada PT Garuda Singhasari Pratama untuk merespons. Mereka meminta penyerahan dokumen SHM serta penyelesaian administrasi yang berkaitan.

Baca Juga : Kepala BP BUMN Sampaikan Permohonan Maaf Setulusnya atas Musibah Kereta Api di Bekasi Timur

Didik menegaskan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Termasuk melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum.

“Langkah hukum akan kami tempuh untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Garuda Singhasari Pratama, termasuk Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


Topik

Peristiwa garuda sari kencana garuda singhasari pratama somasi konflik shm villatel jagaddita



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa