JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Malang terus berlanjut. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026), Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menjadi juru bicara dalam penyampaian tanggapan fraksi. Ia menilai Raperda ini penting sebagai landasan hukum untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Satlantas Polres Lamongan Terapkan ETLE Handheld, Tilang lewat Kamera HP
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati Malang yang mendukung di dalam pembahasan tahap berikutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang tentang Pemberdayaan Masyarakat,” ujar Abdul Qodir dalam rapat.
Dalam paparannya, Abdul Qodir menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat bukan sekadar program, tetapi strategi besar pembangunan daerah. Fokusnya adalah meningkatkan kualitas hidup warga melalui penguatan kapasitas dan pemanfaatan potensi lokal.
“Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan,” jelasnya.
Raperda ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:
• Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat
• Mengembangkan produk unggulan daerah berbasis potensi lokal
• Mewujudkan masyarakat mandiri melalui penguatan kelembagaan
• Mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Tak hanya itu, pemberdayaan masyarakat juga diarahkan untuk mendukung program penanganan kemiskinan di daerah.
Adapun ruang lingkup Raperda mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan strategis hingga teknis di lapangan. Pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan untuk menetapkan status kemandirian desa serta memfasilitasi kerja sama antar desa maupun antar daerah.
Abdul Qodir juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan program pemberdayaan.
“Masyarakat baik unsur pelaku usaha, komunitas peduli, Lembaga Swadaya masyarakat/NGO, lembaga filantropi dan lainnya dapat memberikan dukungan dan/atau bantuan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan program akan dimulai dari perencanaan yang mengacu pada prioritas pembangunan desa mandiri, lalu dilanjutkan dengan pendampingan oleh pemerintah daerah.
Meski mendapat dukungan, pembahasan Raperda ini belum final. DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan secara teknis, terutama pada substansi pasal per pasal.
Baca Juga : Atasi Blank Spot Pendidikan, Benjamin DPRD Jatim Dorong Satu Kecamatan Satu SMA/SMK Negeri
“Sebelum mengakhiri kami sampaikan pula bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, terkait dengan subtansi pasal per pasal akan dilakukan pembahasan dan pencermatan antara DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Qodir.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, Bupati Malang H.M Sanusi memberikan jawaban atas berbagai masukan DPRD dalam rapat paripurna yang sama. Sanusi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan adaptif.
Dalam tanggapannya, Sanusi juga menyoroti pentingnya penataan kelembagaan yang tepat, termasuk prinsip right sizing dan right function agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antar perangkat daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan sektor ekonomi, termasuk melalui penyertaan modal daerah yang dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD,” ungkap Sanusi.
Dalam aspek lain, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang modern dan terintegrasi. Digitalisasi juga menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan aset saat ini diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga perlu dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis sistem digital,” papar Sanusi.
Dari Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data aset, mendorong investasi daerah, hingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
