Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria Lansia di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Apr - 2026, 18:48

Placeholder
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap dugaan kasus dukun cabul berkedok pengobatan alternatif dari seorang tersangka yang merupakan lansia. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif terungkap di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Perkara ini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Malang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Tetap Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum

Kepala Satres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban melalui dalih pengobatan alternatif.

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kondisi kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif," ujarnya saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berusia 23 tahun yang juga berasal dari Desa Sidodadi. Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

"Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit," ujarnya.

Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit. Kepercayaan korban dan keluarganya terhadap pengobatan alternatif justru dimanfaatkan untuk melakukan dugaan tindak kekerasan seksual.

Diketahui, keluarga korban sebelumnya mempercayai praktik pengobatan alternatif karena kondisi korban tidak kunjung membaik meski telah menjalani pengobatan medis. Pada pertengahan 2025, korban kemudian diarahkan untuk menjalani pengobatan alternatif yang dilakukan tersangka.

Baca Juga : Jembatan Cangar Kembali Makan Korban, Belum Sebulan Kasus Diduga Bunuh Diri Terulang

"Sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut,” tuturnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan perlengkapan yang digunakan tersangka.

"Rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan kerentanan korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang dukun cabul kasus kekerasan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri