Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang 

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

06 - Apr - 2026, 17:52

Placeholder
Rapat Konsultasi Pimpinan Anggota Dewan bersama Eksekutif di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi Times )

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran No. 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan Minimarket/Supermarket/Hypermarket/Departemen Store, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banyuwangi dan mengakibatkan pro kontra dan kegaduhan di masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara dengan tegas meminta pemerintah setempat mencabut Surat Edaran No. 000.8.3/442/429.107/2026 karena dinilai berpotensi menjadi penghambat investasi di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga : Air Bersih Jadi Prioritas, Pemkot Malang Dorong 47 SPAM Lebih Profesional

Hal tersebut disampaikan Made kepada sejumlah wartawan seusai acara Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Pimpinan Fraksi lintas komisi I - IV Bersama Eksekutif terkait dinamika SE Bupati Tentang Pembatasan Jam Operasional Toko Berjejaring  di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (6/4/2026).

"Kami menganggap dasar hukum yang digunakan tidak relevan. Ditambah dengan dinamika sosial yang berkembang dan zamannya sudah berubah. Mari sama-sama mengatur ini dalam sebuah peraturan daerah yang DPRD bisa terlibat," ujar Made.

Sehingga nantinya aturan yang ada bisa diterima semua pihak sekaligus memberi proteksi toko kelontong dan pasar tradisional. "Mari kita berembug membuat perda yang bisa mengatur semuanya," tambah Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyatakan pihaknya menyambut baik saran masukan dari pimpinan dan anggota dewan sebagai bentuk pengawasan terhadap eksekutif.

"Tentu kita akan melakukan evaluasi dan kami menerima masukan dari banyak pihak serta akan kita rapatkan di eksekutif," ujar pejabat yang akrab disapa Bram tersebut.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, Prioritaskan Warga Ber-KTP Lama

Agenda rapat konsultasi tersebut dihadiri antara lain; I Made Cahyana Negara Ketua DPRD yang didampingi salah seorang Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto. Beberapa Ketua Fraksi dan Komisi serta  perwakilan fraksi-fraksi yang ada di dewan.

Sedangkan dari eksekutif hadir antara lain; Asisten Pemerintahan & Kesra, Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman, Kasatpol PP,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Banyuwangi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian, Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuwangi dan beberapa undangan lain. 


Topik

Pemerintahan surat edaran dprd banyuwangi se supermarket pemkab banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana