Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Batu Mulai Berlakukan Denda Berjenjang bagi Perokok di KTR Area Taman

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

07 - Mar - 2026, 19:01

Placeholder
Ilustrasi. Area taman kota menjadi kawasan tanpa rokok yang ditetapkan Pemkot Batu. Pelanggarnya bisa dikenakan denda administratif.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu mulai mengambil langkah represif untuk mensterilkan fasilitas publik dari polusi asap rokok. Tidak lagi sekadar memberikan teguran lisan, para perokok yang nekat menyalakan bakau di area terlarang kini terancam sanksi denda administratif yang cukup merogoh kocek.

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batu dipatok denda mulai dari Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu. Ketegasan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga : Usai Polemik Menu MBG, Pemkot Malang Buka Banyak Jalur Aduan untuk Warga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menegaskan bahwa penegakan sanksi ini merupakan upaya serius untuk menjamin kenyamanan wisatawan maupun warga lokal. Seluruh taman kota, terutama Alun-Alun Kota Wisata Batu, kini menjadi prioritas pengawasan.

"Seluruh taman di Kota Batu menjadi fokus pengawasan ketat oleh Satgas KTR. Kami ingin memastikan ruang publik benar-benar nyaman bagi semua orang, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia," ungkap Dian Fachroni, belum lama ini.

Sebagai solusi bagi para perokok, DLH tengah menyiapkan standarisasi smoking area yang lebih layak dan estetis di kawasan vital seperti Alun-Alun. Langkah ini diambil agar aktivitas merokok tetap terlokalisir dan tidak mencemari udara di area rekreasi keluarga.

Namun, Dian memberikan catatan bahwa tidak semua taman akan dilengkapi fasilitas tempat merokok. Di lokasi yang khusus diperuntukkan bagi aktivitas olahraga, seperti area Taman Hutan Kota Bondas, aturan KTR akan diberlakukan secara total tanpa pengecualian.

"Kebijakan ini nantinya akan meluas ke seluruh taman kota di wilayah Batu. Harapannya, kualitas udara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap terjaga dan lingkungan bebas dari sampah puntung rokok," imbuh mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Satgas KTR rutin melakukan penyisiran di area publik setiap satu jam sekali. Petugas juga terus menggaungkan imbauan melalui pengeras suara mengenai zonasi bebas asap rokok dan ancaman denda bagi yang melanggar.

Baca Juga : Dikeluhkan Karena Bikin Macet, Dishub Minta Sekolah Turut Perhatikan Penataan Parkir Jalan Bandung 

Bagi pengunjung yang tertangkap tangan merokok di zona terlarang, petugas tidak segan memberikan tindakan persuasif hingga pengarahan terkait kewajiban membayar denda sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Melalui penerapan sanksi administratif ini, Pemkot Batu optimistis indeks kepuasan wisatawan akan meningkat seiring dengan terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

"Kesadaran untuk menjaga kualitas udara kini menjadi tanggung jawab bersama bagi siapa saja yang berkunjung ke Kota Batu," tutupnya.


Topik

Pemerintahan denda perokok kawasan bebas rokok dlh kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan