Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO di Kos Lowokwaru, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Tak Berniat Habisi Nyawa Korban

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Mar - 2026, 12:18

Placeholder
Kuasa hukum MKIW, Guntur Putra Abdi Wijaya (paling kanan) saat mendampingi kliennya (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial SM (23) yang diduga bekerja sebagai open BO di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memasuki tahap lanjutan. Tersangka MKIW (29) asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (5/3/2026).

Di tengah proses pelimpahan tersebut, kuasa hukum tersangka MKIW, Guntur Putra Abdi Wijaya membeberkan kronologi peristiwa yang berujung pada kematian korban. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat sejak awal untuk menghabisi nyawa perempuan yang ditemuinya melalui aplikasi MiChat tersebut.

Baca Juga : Sepekan Operasi Pekat 2026 di Kota Malang, Polisi Ungkap Judi Online, Narkoba hingga Pungli

"Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu," terang Guntur. 

Menurut Guntur, pertemuan keduanya berlanjut di kamar kos milik tersangka di kawasan Jalan Ikan Gurami. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya melakukan hubungan badan. Namun persoalan muncul ketika korban menagih pembayaran sesuai tarif yang telah disepakati.

Dalam kondisi tersebut, tersangka mengaku tidak memiliki uang tunai. Ia kemudian menawarkan dua unit telepon genggam beserta kartu identitasnya sebagai jaminan pembayaran.

Namun tawaran itu disebut ditolak oleh korban. Korban tetap meminta pembayaran secara tunai dan bahkan sempat mengancam akan melaporkan tersangka kepada warga sekitar.

Situasi tersebut membuat tersangka panik dan kehilangan kendali. Ia kemudian turun ke lantai satu rumah kos untuk mencari sesuatu.

"Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali," ungkapnya.

Guntur menyebut, setelah kejadian tersebut kliennya sempat melarikan diri dan bersembunyi karena ketakutan. Tidak lama kemudian, warga bersama aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh Heriyanto mengatakan bahwa tersangka telah resmi dilimpahkan bersama barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Dua Bayi di Septic Tank Apartemen Begawan, Mobilitas Tamu Jadi Sorotan

Heriyanto menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tidak ditemukan fakta baru yang mengubah konstruksi perkara. Saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses hukum selanjutnya di persidangan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di rumah kos yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu warga sekitar mendengar teriakan seorang perempuan meminta tolong dari dalam rumah kos yang diketahui khusus dihuni laki-laki. Warga kemudian berdatangan dan mendobrak pintu kamar.

Sesaat setelah pintu terbuka, warga melihat seorang pria berlari turun dari lantai dua sambil membawa pisau sebelum akhirnya melarikan diri ke arah gang perumahan di samping rumah kos.

Ketika warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka tusuk di bagian dada serta luka sabetan senjata tajam.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di dekat tandon air yang tertutup banner di salah satu rumah warga.

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan tersangka MKIW merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota malang pembunuhan open bo korban aplikasi michat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri